Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Atau Pemikiran Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Berikut ini ialah berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasion Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017:

Pemilihan Guru SD Berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan semenjak tahun 2002 hingga sekarang, dan telah memperlihatkan manfaat secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan acara ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.

Untuk memilih Guru SD Berprestasi dilakukan melalui banyak sekali penilaian, antara lain: evaluasi portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), evaluasi publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru SD Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Agar pelaksanaan pemilihan Guru SD Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan evaluasi pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang Guru SD Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD ialah Guru SD Berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
  2. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota ialah peringkat I Guru SD Berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
  3. Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat provinsi ialah peringkat I Guru SD Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  4. Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional ialah peringkat I Guru SD Berprestasi pada tingkat provinsi.

    Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai agenda pelaksanaan, persyaratan, ketentuan-ketentuan serta informasi lainnya, silahkan lihat Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 di bawah ini:



    Download File:
    Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Semoga dapat bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

    Posting Komentar untuk "Juknis Atau Pemikiran Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017"