Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Perihal Sumbangan Pemerintah Bagi Kkg/Mgmp/Mkks Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Informasi perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017 dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota dan Provinsi Seluruh Indonesia pada tanggal 2 Januari 2017. Bagi anda yang memerlukan, berkas ini bisa anda download dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan pada umumnya.

 Berikut ini ialah berkas Informasi perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG Informasi perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017


Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017

Berikut ini ialah kutipan isu dari isi surat edaran tersebut:

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan menunjukkan pemberian pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupatenlkota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah dibutuhkan melaksanakan replikasi aktivitas dimaksud yang didanai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah dibutuhkan pula melaksanakan replikasi aktivitas untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 hingga dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 hingga dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK ialah widyaiswara PPPPTK, LPMP, pelatih yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN memakai kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat pemberian Saudara memberikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri isu profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan prosedur sebagai berikut:
  1. untuk KKG SD dan MGMP Sekolah Menengah Pertama ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat akseptor pemberian pemerintah ialah sebagai berikut:
  1. mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara terjadwal dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah akseptor pemberian pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan diadaptasi dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan mendapatkan pemberian pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 20 I 7 dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Selengkapnya tentang:
  1. Lampiran 1 Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi pemberian pemerintah tahun 2017
  2. Lampiran 2 Sistematika Penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
  3. Lampiran 3 Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Silahkan anda lihat pada berkas Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS di bawah ini.

    Download Berkas Informasi perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS



    Download File:
    SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Informasi perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat. [Sumber: gtk.kemdikbud.go.id ]

    Posting Komentar untuk "Informasi Perihal Sumbangan Pemerintah Bagi Kkg/Mgmp/Mkks Tahun 2017"