Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Laporan Pertanggung Balasan Lpj Dana Bop Paud

Berikut ini ialah berkas Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD. Download file dalam format .docx Microsoft Word. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala atau Pengelola PAUD dan satuan PAUD lainnya. Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

 Berikut ini ialah berkas Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP  Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD
Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD

Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD

Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD sudah seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pada Juknis BOP PAUD diantaranya dijelaskan bahwa:

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) ialah aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Biaya Operasional ialah biaya materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bab selanjutnya.

Tujuan pemberian pinjaman BOP PAUD ialah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). 

Sasaran aktivitas BOP PAUD ialah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang memutuskan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Pengalokasian besaran BOP PAUD memakai perhitungan sebagai berikut:
  • Besar dana BOP PAUD diberikan memakai perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD ialah yang mempunyai paling sedikit 12 peserta didik.
  • Satuan PAUD atau Lembaga mendapatkan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.

Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga akseptor Bantuan Operasional PAUD ialah sebagai berikut:
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
  • Semua Satuan PAUD atau Lembaga akseptor BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki rekening yang dipakai atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan memakai rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak. 

Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga dilarang dipakai untuk hal-hal berikut:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
  9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOP PAUD/perpajakan aktivitas BOP PAUD yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  11. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi ialah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian dilema terhadap penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan ini ialah untuk memastikan bahwa dana BOP PAUD diterima oleh yang berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama yang dipantau antara lain:
  1. Alokasi dana PAUD akseptor bantuan;
  2. Penyaluran dan penggunaan dana;
  3. Pelayanan dan penanganan pengaduan;
  4. Pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan dana BOP PAUD.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOP PAUD Pemerintah, Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi, dan Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota.

Juknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini)

Selengkapnya ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.




Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan tumpuan yang berafiliasi juga dengan berkas Laporan BOP PAUD lainnya menyerupai pola SPJ BOP TK, LPJ BOP PAUD 2016 2017, pola laporan awal BOP PAUD 2016 2017, SPJ BOP 2016 2017, laporan BOP PAUD 2016 2017, juknis SPJ BOP PAUD 2016 2017, download SPJ BOP PAUD 2016 2017, pola SPJ PAUD 2016 2017 dan lain-lain.

    Download Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD Format Microsoft Word

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:



    Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD



    Download File:

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD Format Microsoft Word. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Format Laporan Pertanggung Balasan Lpj Dana Bop Paud"