Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Pos Paud

Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Juknis Penyelenggaraan POS PAUD
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Kutipan sebagian isi dari Juknis Penyelenggaraan POS PAUD:

Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat setidaknya jikalau dilihat dari perkembangan jumlah forum PAUD yang diprakarsai oleh masyarakat. Pos PAUD merupakan salah satu contoh PAUD yang dikelola oleh masyarakat.

Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya sanggup terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”. Petunjuk ini diperlukan sanggup menjadi contoh bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 ihwal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, ibarat Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al- Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll. 

Guna memperlihatkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD”.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 ihwal Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 866 tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian
  1. Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS ialah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun secara berdikari atau terintegrasi dengan banyak sekali layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu ialah sentra kegiatan masyarakat dimana masyarakat sanggup sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) ialah training yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita ihwal bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD ialah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya sanggup diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 (empat) tahun dan sanggup melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jikalau di lokasi yang sama belum tersedia layanan Taman Kanak-kanak /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah training pemerintah desa/kelurahan.
Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training kegiatan POS PAUD 
  2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran
1. Sasaran Pengguna
a. UPTD BPKB/SKB
b. Pengelola dan Kader posyandu
c. PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e. Dinas Kesehatan/Puskesmas
f. Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD
2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran akseptor didik POS PAUD ialah anak usia dini, terutama usia 3 bulan – 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada kegiatan Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

Pendiri
Pos PAUD sanggup didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan ialah warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang ialah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan aturan ialah tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan berguru masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan Pos PAUD sebagai kegiatan pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian Pos PAUD mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian Pos PAUD terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif. 
1. Persyaratan administratif pendirian Pos PAUD terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian Pos PAUD terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Pos PAUD yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Pos PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan Pos PAUD paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian Pos PAUD sebagai berikut:
1. Pendiri Pos PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian Pos PAUD.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Pos PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. 
b. Data mengenai asumsi jarak Pos PAUD yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Pos PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian Pos PAUD; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin Pos PAUD.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian Pos PAUD paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian Pos PAUD berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan Pos PAUD dilakukan apabila:
  1. Pos PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. Pos PAUD tidak layak menurut hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian Pos PAUD sanggup dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

Penyelenggaraan Pos PAUD
Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD ialah kriteria ihwal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi contoh dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD.

Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);
STPPA merupakan contoh untuk membuatkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan contoh yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. STTPA ialah kriteria ihwal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;
Standar Isi ialah kriteria ihwal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi kegiatan pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema
3. Standar Proses;
Standar Proses ialah kriteria ihwal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau kegiatan PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;
Standar Penilaian ialah kriteria ihwal penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. 
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria ihwal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;
Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria ihwal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;
Standar Pengelolaan ialah kriteria ihwal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau kegiatan PAUD.
8. Standar Pembiayaan.
Standar Pembiayaan ialah kriteria ihwal komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau kegiatan PAUD.

Untuk lebih lengkap penjelasannya sanggup disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Prinsip Penyelenggaraan
Berbasis Masyarakat
Pos PAUD dikelola dengan prinsip “Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat”. Pos PAUD dibuat atas kesepakatan masyarakat dan dikelola menurut azas gotong-royong, kerelaan, dan kebersamaan, mudah, terjangkau, dan bermutu.
a. Mudah
Prinsip kesederhanaan mengakibatkan Pos PAUD gampang dilaksanakan. Kemudahan disini meliputi aspek persyaratan, proses, dan sistem evaluasinya.
b. Terjangkau
Prinsip pengelolaan Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat serta memanfaatkan potensi lingkungan, menciptakan Pos PAUD terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluan yang selanjutnya dicarikan sumber biayanya atau dibebankan kepada 
orang renta anak. Dengan semangat gotong royong, seluruh pembiayaan ditanggung secara subsidi silang, artinya bahwa orangtua yang bisa sanggup membayar lebih besar daripada yang kurang mampu. Keterjangkauan ini termasuk juga dalam hal pakaian seragam, anak, pendidik, dan pengelola Pos PAUD tidak diwajibkan berseragam, yang penting higienis dan sopan. Apabila orangtua menghendaki adanya pakaian seragam bagi anak-anak, dimusyawarahkan secara bijak dengan seluruh orangtua semoga tidak memberatkan. Pakaian seragam dianjurkan berupa materi yang nyaman digunakan.
c. Bermutu
Mutu Pos PAUD dicapai melalui: (1) keterpaduan dengan layanan training orang renta melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan layanan kesehatan dan gizi melalui Posyandu; serta (2) keterpaduan dukungan rangsangan pendidikan yang dilakukan di Pos PAUD (center base) dan yang dilakukan di rumah masing-masing (home base). Dengan demikian anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu yang meliputi aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, proteksi dan pendidikan serta layanan yang berkelanjutan di Pos PAUD dan di rumah. Disamping itu, pemanfaatan alam sekitar sebagai APE dan sumber berguru juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu.
2. Keterlibatan orangtua
a. Semua orangtua wajib berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Pos PAUD, termasuk memberikan banyak sekali usulan.
b. Khusus orangtua kelompok anak usia 0-3 tahun wajib mengikuti kegiatan selama anak di Pos PAUD untuk dilanjutkan di rumah.
c. Khusus orangtua kelompok anak usia 3-6 tahun secara bergilir membantu kader sesuai kegiatan yang disepakati.
d. Semua orangtua wajib mengikuti kegiatan training orangtua (parenting) secara terpola sesuai waktu yang ditentukan.

    Download Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD.pdf

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Pos Paud"