Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 4 Tahun 2017 Ihwal Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bop Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini ialah berkas Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

Berikut ini ialah berkas Permendikbud No  Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini
Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD

Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini kutipan dari sebagian isi Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD:

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disebut DAK Non Fisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Non Fisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD ialah aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan aktivitas PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. 
3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Non Fisik BOP PAUD ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD ialah Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
7. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak. 
8. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA ialah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun dengan prioritas nol hingga empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
9. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yang sanggup diselenggarakan dalam bentuk aktivitas secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau terintegrasi dengan aneka macam layanan anak usia dini dan Satuan Pendidikan Non Formal keagamaan yang ada di masyarakat.
10. Satuan Pendidikan Non Formal ialah Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini.
11. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN ialah isyarat pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
12. Pemerintah Daerah ialah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini. 

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Non Fisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD

Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; 
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.

BAB IV ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Non Fisik BOP PAUD tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V SASARAN
Pasal 6
Sasaran aktivitas DAK Non Fisik BOP PAUD ialah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan penerima didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas. 

BAB VI PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk berkas lampirannya silahkan lihat di bawah ini:

    Download Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini



    Download File:
    Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga berkas ihwal BOP PAUD lainnya:








    Posting Komentar untuk "Permendikbud No 4 Tahun 2017 Ihwal Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bop Pendidikan Anak Usia Dini"