Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Menpanrb Nomor 137 Tahun 2018 Perihal Penyebarluasan Gosip Melalui Media Umum Bagi Aparatur Sipil Negara

Berikut ini ialah berkas Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Surat Edaran MenPANRB Nomor  Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara
Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara

Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara:

Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum semoga memperhatikan hal-hal sebagal berikut:
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar budpekerti yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memperlihatkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terperinci sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan berbagi isu palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK semoga memperlihatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Download Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara



    Download File:
    Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Menpanrb Nomor 137 Tahun 2018 Perihal Penyebarluasan Gosip Melalui Media Umum Bagi Aparatur Sipil Negara"