Standar Pendidikan Guru Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Download file format PDF.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru |
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru:
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN GURU
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Pendidikan Guru yaitu kriteria minimal kegiatan sarjana pendidikan dan kegiatan pendidikan profesi guru.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang diberi kiprah oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan menyebarkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Program Sarjana Pendidikan yaitu kegiatan pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
- Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG yaitu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sehabis kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
- Program Studi yaitu kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Pembelajaran Mikro yaitu pembelajaran keterampilan dasar mengajar dengan memakai latar, peserta didik, kompetensi, materi, dan sesi terbatas.
- Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP yaitu proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
- Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL yaitu kegiatan mahasiswa peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra.
- Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru Pamong yaitu Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, memberi inspirasi, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL.
- Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks yaitu dosis waktu kegiatan berguru yang dibebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui aneka macam bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
- Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
- Tutor yaitu pendidik profesional yang berfungsi menunjukkan dukungan berguru kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
- Sekolah Laboratorium yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK, berfungsi sebagai daerah berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan/atau Program PPG serta sebagai daerah penelitian, dedikasi kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
- Sekolah Mitra yaitu satuan pendidikan yang menjadi kawan kolaborasi LPTK dan berfungsi sebagai daerah berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
- Asrama Mahasiswa yaitu unit pelayanan yang terintegrasi dalam struktur dan tata kelola perguruan tinggi untuk menunjukkan layanan hunian, bimbingan, dan pengembangan diri mahasiswa.
- Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
- Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Pasal 2
Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Program PPG.
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai contoh bagi kegiatan pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui:
a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;
b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;
d. pengembangan dedikasi kepada masyarakat;
e. pengembangan kemudahan dan sumber belajar;
f. pelaksanaan PLP dan PPL;
g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan
h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
(2) Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk:
a. memutuskan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
b. memutuskan kriteria minimal dalam aneka macam aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
c. menyebarkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan
d. memutuskan prosedur pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
BAB II PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Pendidikan Guru dilaksanakan dalam bentuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2) Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pendidikan Guru bersifat nasional dan bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan mempunyai wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pasal 5
(1) Penerimaan mahasiswa gres Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.
(2) Sistem penerimaan mahasiswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi kemampuan akademik; dan
b. seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan.
(3) Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dilaksanakan melalui seleksi penerimaan mahasiswa gres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b diselenggarakan oleh LPTK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
STANDAR PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Pasal 6
Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan;
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 7
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. mempunyai kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(4) Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kompetensi pemahaman peserta didik;
b. kompetensi pembelajaran yang mendidik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi perilaku dan kepribadian.
(5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan yang meliputi aspek akademik kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
Bagian Kedua
Standar Isi
Pasal 8
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a. kompetensi pemahaman peserta didik;
b. kompetensi pembelajaran yang mendidik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi perilaku dan kepribadian.
(3) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Substansi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
Bagian Ketiga
Standar Proses
Pasal 9
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan d. beban berguru mahasiswa.
(3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif; dan
j. berpusat pada mahasiswa.
(4) Proses pembelajaran Program Sarjana Pendidikan menerapkan prinsip:
a. Dosen sebagai model yang dimaknai sebagai panutan bagi mahasiswa calon pendidik; dan
b. pengalaman otentik dimaknai bahwa mahasiswa calon pendidik memperoleh pengalaman pembelajaran pribadi sedini mungkin dalam situasi aktual di satuan pendidikan.
(5) Perencanaan proses pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b dan abjad c menerapkan konsep integritas akademik.
(6) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar atau yang setara;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan
e. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
(7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) abjad d dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelajaran Mikro; dan b. PLP.
(8) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad a dilakukan untuk melatih keterampilan mengajar yang meliputi:
a. perencanaan yang dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing;
b. pelaksanaan pembelajaran di laboratorium;
c. penilaian dan pemberian umpan balik pribadi dilakukan Dosen; dan
d. pengayaan dan remediasi.
(9) Beban berguru Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit 2 (dua) sks.
(10) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad b meliputi:
a. perencanaan dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing dan Guru Pamong;
b. pelaksanaan di Sekolah Laboratorium dan/atau di satuan pendidikan;
c. pelaporan hasil pengamatan;
d. penilaian dan pemberian umpan balik pribadi dilakukan Dosen dan Guru Pamong; dan
e. beban berguru untuk kegiatan PLP paling sedikit 4 (empat) sks.
(11) Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi, laporan kiprah selesai atau karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
(12) Beban berguru mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Keempat
Standar Penilaian
Pasal 10
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil berguru mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Penilaian proses dan hasil berguru mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan di perguruan tinggi dan Sekolah Mitra dan/atau satuan pendidikan yang terdiri atas:
a. penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. penilaian kegiatan PLP yang dilakukan Guru Pamong dan Dosen pembimbing.
(3) Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi, laporan kiprah akhir, atau karya ilmiah yang setara.
(4) Lulusan Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan.
Bagian Kelima
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 11
(1) Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, Tutor, dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
(4) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.
(5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai jabatan paling rendah Guru Muda.
(6) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan berlatar belakang bidang pendidikan atau nonpendidikan sesuai dengan bidang keahlian yang diampu.
(7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah lulusan kegiatan diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik, tugas, dan fungsi.
(8) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memerlukan keahlian khusus mempunyai akta kompetensi sesuai dengan bidang kiprah dan keahlian.
Bagian Keenam
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 12
(1) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a. laboratorium Pembelajaran Mikro; dan
b. sentra sumber berguru terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a paling sedikit terdiri atas:
a. sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b. laboratorium sains dan/atau teknologi;
c. studio;
d. praktik bengkel; dan
e. jenis laboratorium lain yang relevan.
(5) Sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad a paling sedikit terdiri atas:
a. ruang monitor;
b. ruang praktik; dan
c. ruang pengendali.
(6) Pusat sumber berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan satuan pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a. materi ajar;
b. materi uji; atau
c. produk akademik.
(7) Pusat sumber berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu tim paling sedikit terdiri atas hebat dalam bidang:
a. teknologi informasi dan komunikasi;
b. penelitian pendidikan; dan
c. teknologi pembelajaran.
(8) Sarana dan prasarana tersedia secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Bagian Ketujuh
Standar Pengelolaan
Pasal 13
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
(3) Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit kegiatan pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama dengan Program Studi dan satuan pendidikan.
(4) PLP dikoordinasikan baik secara internal maupun eksternal oleh forum khusus yang sanggup berbentuk unit pelaksana atau bentuk lain.
Bagian Kedelapan
Standar Pembiayaan
Pasal 14
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV
STANDAR PENELITIAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Pasal 15
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan
b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan.
(3) Lembaga penyelenggara Program Sarjana Pendidikan mempunyai planning induk penelitian yang terkait dengan:
a. kebijakan pendidikan;
b. ilmu pendidikan;
c. ilmu keguruan; dan
d. pendidikan Guru.
BAB V
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Pasal 16
(1) Standar dedikasi kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melaksanakan dedikasi kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
BAB VI
STANDAR PENDIDIKAN PROGRAM PPG
Pasal 17
Standar Pendidikan Program PPG terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 18
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. mempunyai kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan
d. kompetensi sosial.
(4) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Standar Isi
Pasal 19
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan materi pembelajaran dan keilmuan dan/atau keahlian Program PPG.
(2) Standar isi untuk Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan
e. kompetensi sosial.
(3) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Standar Proses
Pasal 20
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru profesional.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar.
(4) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif;
j. berpusat pada peserta didik; dan
k. mandiri.
(5) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c terdiri atas:
a. pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
b. pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan;
c. lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran;
d. praktik pembelajaran dengan teman sejawat;
e. PPL; dan
f. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
(7) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) abjad d diatur dengan ketentuan:
a. direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra;
b. dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, sentra pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu;
c. dilaksanakan dengan beban berguru setara dengan satu semester;
d. dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks; dan
e. disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(8) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) abjad d terdiri atas:
a. orientasi dan adaptasi;
b. diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong;
c. praktik pembelajaran;
d. pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan
e. praktik melaksanakan kiprah profesi Guru yang lain.
(9) Program PPG diselenggarakan:
a. sehabis Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG;
b. sehabis kegiatan sarjana nonpendidikan atau sarjana terapan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG; atau
c. sehabis kegiatan sarjana atau sarjana terapan yang dilaksanakan secara kolaboratif antara LPTK dengan perguruan tinggi nonkependidikan atau dunia perjuangan dan dunia industri untuk Guru produktif pada sekolah kejuruan.
(10) Beban berguru Program PPG Prajabatan yaitu 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) sks.
(11) Beban berguru Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
(12) Mahasiswa Program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional sanggup diberikan kegiatan penguatan kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional.
Bagian Kelima
Standar Penilaian
Pasal 21
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil berguru mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Penilaian terhadap proses dan hasil berguru mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
b. proses dan produk PPL;
c. uji kompetensi; dan
d. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
(3) Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.
(5) Peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh akta pendidik yang berlaku secara nasional.
(6) Sertifikat pendidik diperoleh melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh LPTK bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi.
Bagian Keenam
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 22
(1) Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
(4) Selain latar belakang bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen untuk pendidikan produktif kejuruan mempunyai akta kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan.
(5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai jabatan akademik paling rendah lektor.
(6) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi kiprah pokok dan fungsinya.
(7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memerlukan keahlian khusus mempunyai akta kompetensi sesuai dengan bidang kiprah dan keahliannya.
(8) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.
(9) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempunyai jabatan paling rendah Guru Madya.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Pasal 23
(1) Standar sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) LPTK penyelenggara Program PPG disamping memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a. laboratorium Pembelajaran Mikro;
b. sentra sumber berguru terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Asrama Mahasiswa/sarana lain; dan
d. Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra.
(3) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a untuk setiap bidang kajian keilmuan pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b. laboratorium sains dan atau teknologi;
c. studio;
d. praktik bengkel; dan
e. jenis laboratorium lainnya yang relevan.
(5) Pusat sumber berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan satuan pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a. materi ajar;
b. materi uji; atau
c. produk akademik.
(6) Pusat sumber berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b dipimpin kepala dan dibantu tim yang paling sedikit terdiri atas hebat dalam bidang:
a. teknologi informasi dan komunikasi;
b. penelitian pendidikan; dan
c. teknologi pembelajaran.
(7) Asrama Mahasiswa/sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c berfungsi untuk menyebarkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik.
(8) Sekolah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berfungsi sebagai sarana penyiapan calon Guru profesional, serta untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
(9) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berfungsi sebagai Sekolah Laboratorium dan atau daerah pelaksanaan PPL.
(10) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa satuan pendidikan yang mempunyai pengakuan minimal B dan ditetapkan melalui nota kesepahaman antar lembaga.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 24
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan penilaian pembelajaran pada tingkat Program Studi dan LPTK.
(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
(3) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran melibatkan Sekolah Mitra.
(4) Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit kegiatan pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.
(5) Peserta Program PPG dalam satu kelas paling banyak 20 (dua puluh) orang.
(6) Pengelolaan pendidikan di asrama merupakan bab tidak terpisahkan dari penyiapan calon Guru profesional.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan
Pasal 25
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 abjad h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB VII
STANDAR PENELITIAN PROGRAM PPG
Pasal 26
(1) Standar penelitian Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Program PPG berupa penelitian yang relevan dengan permasalahan pembelajaran.
BAB VIII
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM PPG
Pasal 27
(1) Standar dedikasi kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga penyelenggara Program PPG melaksanakan dedikasi kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
BAB IX
PENYELENGGARA PROGRAM PPG
Pasal 28
(1) LPTK penyelenggara Program PPG terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
(2) Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Program Studi.
(3) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG yang akan diselenggarakan.
(4) Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM.
(5) Ketentuan mengenai peringkat terakreditasi yang dipersyaratkan untuk menyelenggarakan Program PPG ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Dosen tetap yang ditugaskan untuk mengelola Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas:
a. Dosen pengelola program; dan
b. Dosen bidang studi.
(2) Dosen pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang.
(3) Dosen pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
(4) Dosen pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan.
(5) Dosen pengelola kegiatan yang berkualifikasi akademik magister atau magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai jabatan akademik paling rendah lektor.
(6) Dosen pengelola kegiatan yang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai jabatan akademik paling rendah lektor.
(7) Dosen pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki.
(8) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
(9) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
(10) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
Pasal 30
(1) LPTK penyelenggara Program PPG produktif kejuruan melibatkan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi, industri, dan praktisi yang relevan dalam proses pembelajaran.
(2) Penyelenggaraan Program PPG yang berkaitan dengan karakteristik bidang keahlian kejuruan, seni, olah raga, dan keahlian khusus lainnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan yang dibuktikan dengan akta keahlian baik nasional dan atau internasional.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Standar Pendidikan Guru dievaluasi dan disempurnakan oleh tubuh yang ditugaskan untuk menyusun dan menyebarkan standar nasional pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global serta perkembangan bidang ilmu.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung semenjak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. ketentuan mengenai kegiatan pendidikan Guru yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD.
MOHAMAD NASIR
Download Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.pdf
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Standar Pendidikan Guru Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017"