Sk Penetapan Smk Sebagai Jejaring Kerja Lsp-P1
Berikut ini yaitu berkas SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Download file format PDF.
SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 |
SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I):
KEPUTUSAN
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 1066/D5.6/KP/2017
TENTANG
PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP-P1)
DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP I)
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang:
a. bahwa salah satu aktivitas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada akseptor latih Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk pelaksanaan saluran sertifikasi kompetensi diperlukan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.
c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu ditetapkan Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
- Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pedoman BNSP 202 tahun 2014 perihal Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 perihal Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Memperhatikan: Hasil Rapat Koordinasi Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang Sekolah Menengah kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama:
Nama Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK;
Kedua:
Sesuai dengan kewenangannya LSPP1 yang berjejaring Sekolah Menengah kejuruan dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Pedoman BNSP nomor 1 tahun 2017;
Ketiga:
Mencabut Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan nomor 106/DS .6/KP /2017, tanggal 18 Januari 2017 perihal Penetapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSPP-P2) di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan, dan surat keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keempat:
Bila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Jakarta, 2 Mei 2017
Direktur Pembinaan SMK
Download SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Sk Penetapan Smk Sebagai Jejaring Kerja Lsp-P1"