Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Hingga Dengan Selesai Tahun 2015
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 |
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015:
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Guru dalam Jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Sertifikasi ialah proses derma Sertifikat Pendidik kepada guru.
- Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG ialah aktivitas pendidikan yang diselenggarakan sesudah aktivitas sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4
Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan final tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 5
(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi calon penerima Program PPG sesuai dengan anjuran yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memutuskan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama penerima Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 6
(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
(1) Menteri wajib memperlihatkan nomor pendaftaran guru bagi guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang mempunyai lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor pendaftaran guru.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPGsebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal yang menangani guru.
Pasal 10
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 perihal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1739
Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.pdf
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.docx
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Hingga Dengan Selesai Tahun 2015"