Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ppgj Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Calon Penerima

Berikut ini yaitu berkas gosip Pengumuman PPG 2018 mengenai Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas gosip Pengumuman PPG  PPGJ Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta
Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
  1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
  3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, kegiatan pendaftaran, kegiatan pretes calon penerima PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon sumbangan Saudara untuk memberikan gosip di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

Persyaratan Akademik:
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG 2018:
Calon penerima PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

    Download Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan



    Download File:
    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Ppgj Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Calon Penerima"