Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pelaksanaan Dukungan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Smk (Job Matching) Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan  Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017



Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan wacana Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017; 

Mengingat: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017.

Pasal 1
Penyaluran pertolongan pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN:
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melaksanakan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana kegiatan ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa mendatang, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.

Indonesia hingga sekarang masih berhadapan dengan duduk kasus kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja,The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesulitan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry- level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang mempunyai kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk sanggup unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh ketika menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. Inilah yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Sehubungan dengan duduk kasus tersebut di atas, Sekolah Menengah kejuruan yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya ketika ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini ialah persaingan ketat antara tamatan SMK, Sekolah Menengan Atas dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian sasaran persentase lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memberikan Dana Bantuan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan sebagai wahana perantara yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.

B. Tujuan
  1. Mempertemukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
  2. Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan Sekolah Menengah kejuruan untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
  3. Meningkatkan korelasi kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri;
  4. Meningkatkan wawasan tamatan Sekolah Menengah kejuruan wacana peluang kerja di dunia usaha/industri;
  5. Meningkatkan daya serap tamatan Sekolah Menengah kejuruan memasuki lapangan kerja;
  6. Menjadi media untuk unjuk prestasi Sekolah Menengah kejuruan pada ketika ini;
  7. Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK. 
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi pertolongan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017

D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah pertolongan ialah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per SMK, untuk 40 SMK.

E. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pemasaran Tamatan (Job Matching) sebanyak 40 SMK.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan. 

BAB II ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, kiprah dan tanggung jawab didalam pelaksanaan pertolongan Pemasaran Tamatan (Job Matching) sanggup diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan kegiatan pertolongan Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  4. Industri mitra.

B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching);
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon peserta dana bantuan;
d. Menetapkan peserta dana bantuan;
e. Melaksanakan bimbingan teknis/diskusi kelompok terpumpun dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
h. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan; dan
i. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan.

2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan jadwal Bantuan Pemasaran Tamatan (Job Matching) ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di bawah binaannya;
b. Menyetujui pernyataan minat dari Sekolah Menengah kejuruan yang mengusulkan bantuan;
c. Menerima tembusan SK penetapan peserta pertolongan dari Direktorat Pembinaan SMK; 
d. Melakukan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
f. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
g. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil pertolongan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan mengetahui serah terima aset hasil pertolongan dari Kepala Sekolah Menengah kejuruan kepada Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta;
h. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

3. SMK
Sekolah Menengah kejuruan yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pertolongan berkewajiban:
a. Mengisi dan mengirimkan planning jadwal secara online;
b. Menyampaikan pernyataan minat untuk melaksanakan jadwal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
c. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
d. Menandatangani Pakta Integritas bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta pertolongan (Lampiran 1);
e. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta pertolongan (Lampiran 2);
f. Melaksanakan kegiatan sesuai planning penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
g. Membentuk Panitia Pelaksana Pemasaran Tamatan SMK;
h. Mengoordinasikan keikutsertaan Sekolah Menengah kejuruan di lingkup provinsi, dan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dalam kegiatan pemasaran tamatan SMK;
i. Mengoordinasikan keikutsertaan dunia usaha/industri yang relevan dengan bidang keahlian Sekolah Menengah kejuruan di wilayahnya;
j. Mensosialisasikan Program Pemasaran Tamatan kepada Sekolah Menengah kejuruan dan tamatan Sekolah Menengah kejuruan lingkup Provinsi;
k. Melaksanakan koordinasi pemasaran tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan institusi terkait; 
l. Menyelenggarakan pemasaran tamatan di lingkungan sekolah sendiri;
m. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pemasaran tamatan SMK;
n. Membuat laporan pelaksanaan Bantuan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui/ disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
o. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan;
p. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebagai penggalan dari laporan.
q. Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan serah terima aset kepada Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta sesuai dengan peraturan perundangan.
r. Menyetorkan sisa dana pertolongan yang tidak dipergunakan atau sisa dana yang tidak sanggup terserap hingga dengan waktu berakhirnya perjanjian (90 hari kalender) ke kas negara.

4. Industri mitra
a. Memberikan gosip profil perusahaan;
b. Memberikan kesempatan bekerja bagi lulusan SMK;
c. Berperan aktif dalam penilaian pelaksanaan program, dalam bentuk umpan balik mengenai kesenjangan kompetensi lulusan SMK;
d. Memberikan gosip keterserapan lulusan SMK. 

BAB III PERSYARATAN, MEKANISME PENETAPAN BANTUAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang mempunyai Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
  3. SMK yang mempunyai jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan Sekolah Menengah kejuruan lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor perjuangan jasa dan industri;
  4. SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
  5. Diprioritaskan kepada Sekolah Menengah kejuruan di tiap provinsi yang mempunyai data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online);
  6. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
  7. Melampirkan fotocopy Surat Pengangkatan Kepala SMK.

B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah:
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta pertolongan dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta pertolongan wajib memberikan persyaratan manajemen sebagai peserta bantuan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan. 

C. Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Pembahasan materi pokok, yaitu: a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan jadwal dan taktik pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon peserta bantuan;
  3. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  4. Penandatanganan Pakta Integritas;
  5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana pertolongan disalurkan eksklusif ke rekening Sekolah;
  2. Proses penyaluran dana dilakukan sekaligus (100 %) oleh Direktorat Pembinaan SMK.

E. Supervisi
Dalam rangka training dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan jadwal pemasaran tamatan (job matching). 

BAB IV KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana pertolongan dipakai untuk Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
  2. Dana pertolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana pertolongan harus sanggup dipertanggung- jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana pertolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.

C. Perpajakan
Penggunaan dana pertolongan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

D. Sanksi
Penyalahgunaan pertolongan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. 

BAB V PELAPORAN
Laporan pelaksanaan pertolongan pemerintah harus sanggup memberikan data dan gosip lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana pertolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.

A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan sehabis dana diterima di rekening sekolah, terdiri dari:
  1. Format Informasi Bantuan;
  2. Fotocopy rekening koran yang tertera dana pertolongan masuk;
  3. Rencana pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan mulai dari persiapan hingga dengan serah terima pekerjaan.

B. Laporan Akhir (100%) pelaksanaan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Lembar Pengesahan Laporan;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
  3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang memuat: a. Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; b. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan c. Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
  4. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan;
  5. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
  6. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Foto kegiatan; 
Laporan dibentuk rangkap 4 (empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, dengan rincian:
  1. 1 (satu) orisinil dan 1 (satu) copy sebagai pertinggal untuk Sekolah;
  2. 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Propinsi;
  3. 1 (satu) copy untuk Direktorat Pembinaan SMK, disampaikan kepada: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021-5725474; Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id 

BAB VI PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Pemasaran Tamatan (Job Matching). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    14-PS-2017 Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Rev1.pdf
    FORMAT RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Job Matching SMK.xlsx

    Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Dukungan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Smk (Job Matching) Tahun 2017"