Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Pinjaman Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan aturan meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. tragedi alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
f. risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Perlindungan merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
Perlindungan yang dilakukan Pemerintah dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
Dalam melakukan kewajiban proteksi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
Advokasi nonlitigasi merupakan fasilitasi penyelesaian kasus di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Konsultasi aturan sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh akad para pihak.
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sanggup berupa sumbangan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian kasus melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam melakukan perlindungan, Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Download File:
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Pinjaman Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"