Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 Wacana Penamaan Aktivitas Studi Pada Akademi Tinggi

Berikut ini ialah berkas Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Download file PDF. Terbit pada tanggal 17 Januari 2017 dan Permen ini telah membatalkan Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014 wacana Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Pergiruan Tinggi.

 Berikut ini ialah berkas Permenristekdikti Nomor  Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi:

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG
PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu memutuskan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wacana Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 wacana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2015 wacana Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2009);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Program Studi ialah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  2. Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi aktivitas diploma, sarjana, aktivitas magister, aktivitas doktor, dan aktivitas profesi, serta aktivitas seorang hebat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi menurut kebudayaan bangsa Indonesia. 
  3. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
  4. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Program Studi pada perguruan tinggi.

Pasal 3
(1) Program Studi pada perguruan tinggi disusun dan ditetapkan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Pasal 4
(1) Kementerian melaksanakan penamaan Program Studi.

(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memfasilitasi pertumbuhan keilmuan gres di Indonesia melalui penyelenggaraan Program Studi baru;
b. memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang gres dan lebih beragam;
c. meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional dan pengguna lulusan terhadap hasil Pendidikan Tinggi di Indonesia; dan
d. meningkatkan kolaborasi dengan perguruan tinggi luar negeri. 

(3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel;
b. penamaan Program Studi memakai kaidah Bahasa Indonesia yang benar; dan
c. penamaan Program Studi dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris yang benar.

Pasal 5
(1) Penamaan Program Studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan dalam bentuk daftar nama Program Studi.

(2) Daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, sehabis menerima pertimbangan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

(3) Menteri sanggup menambah, mengurangi, dan/atau mengubah daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala.

Pasal 6
(1) Perguruan tinggi sanggup mengajukan usul penambahan dan/atau perubahan nama Program Studi kepada Menteri.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. dokumen kurikulum;
b. capaian pembelajaran; dan
c. referensi pengembangan keilmuan.

(3) Dalam hal Program Studi yang diusulkan mempunyai keilmuan bersifat kearifan lokal Indonesia, perguruan tinggi memberikan nama Program Studi dan aktivitas Pendidikan Tinggi dalam referensi pengembangan keilmuan. 

(4) Dalam hal Program Studi yang diusulkan mempunyai keilmuan yang sudah berkembang di luar negeri, perguruan tinggi memberikan nama Program Studi dan aktivitas pendidikan tinggi sejenis dari paling sedikit 3 (tiga) perguruan tinggi yang terakreditasi di luar negeri, nama jurnal saintifik, dan/atau masyarakat saintifik dalam referensi pengembangan keilmuan.

Pasal 7
(1) Perguruan tinggi wajib menyesuaikan nama Program Studi dengan daftar nama Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri menurut Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun semenjak daftar nama Program Studi ditetapkan.

(2) Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status legalisasi Program Studi.

Pasal 8
Penambahan dan/atau perubahan nama aktivitas studi pada perguruan tinggi negeri tubuh aturan dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 9
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai rumpun ilmu dan nama Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 wacana Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD.
TTD.
MOHAMAD NASIR

    Download Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Salinan Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi.pdf

    Sumber: http://jdih.ristekdikti.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 wacana Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 Wacana Penamaan Aktivitas Studi Pada Akademi Tinggi"