Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penggunaan Dana Santunan Penelitian Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguru Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 

Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018:

Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
  1. Memberikan contoh teknis dalam pelaksanaan dan pelaporan penelitian;
  2. Memperjelas tahapan langkah-langkah pelaksanaan penelitian;
  3. Menjadi isyarat kerja penelitian pada PTKI.

Petunjuk teknis ini merupakan contoh pelaksanaan penelitian bagi instansi- instansi sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan APBN untuk pelaksanaan penelitian setiap tahunnya.
  2. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; Perguruan tinggi keagamaan mengalokasikan anggaran untuk penelitian yang merupakan salah satu aspek Tri Dharma perguruan tinggi.

Petunjuk teknis ini dijadikan contoh bagi penelitian yang bersumber dari:
  1. Anggaran pemerintah yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama tahun berjalan.
  2. DIPA PTKIN, yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), PNBP, dan BLU.

Untuk meningkatkan kualitas penelitian, PTKIN didorong untuk melaksanakan kerjasama penelitian dan dedikasi kepada masyarakat dengan prosedur sharing dana dengan perguruan tinggi lain, pemerintah dan dunia usaha/industri. Segala derma penelitian dan dedikasi kepada masyarakat dikoordinasikan melalui LP2M/P3M sebagai penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat di lingkungan PTKI. 

Anggaran penelitian yang didanai negara dicantumkan dalam akun tersendiri dengan sifat derma (block grant). Penelitian diarahkan pada prosedur berbasis output sehingga luaran penelitian yang berkualitas sanggup tercapai.

Ketentuan pengusul derma penelitian sebagai berikut:
  1. Ketentuan Dosen; a. Dosen Tetap PNS atau non-PNS. b. Ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). c. Mempunyai jabatan fungsional. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/peningkatan kapasitas, kalau dosen sudah ber-NIDN meski belum memiliki jabatan fungsional sanggup mengakses jenis derma pembinaan. d. Penelitian harus berbentuk tim dengan jumlah anggota minimal 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang untuk penelitian dalam negeri, minimal 2 (dua) orang dan maksimal 4 (empat) orang untuk penelitian luar negeri dengan 1 anggota akademisi dari Universitas Luar Negeri yang menjadi mitra. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/kapasitas dan klaster penelitian dasar pengembangan kegiatan studi, dimungkinkan individual dan sanggup bersifat afirmatif. e. Untuk kategori derma penelitian yang dikelola oleh PTKIN hanya diperuntukkan bagi dosen Tetap PNS atau non-PNS pada PTKIN, sedangkan derma penelitian yang dikelola oleh Direktorat PTKI baik bersumber dari BOPTN maupun sumber lainnya sanggup diakses oleh dosen PTKIN dan PTKIS. f. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
  2. Fungsional Peneliti, Pustakawan, laboran atau fungsional lainnya di PTKIN sanggup mengajukan penelitian, dengan ketentuan; a. Tema penelitian yang diusulkan mendukung pengembangan kelembagaan PTKIN kawasan bertugas. Tema sanggup ditentukan oleh pemegang kebijakan pada PTKIN. b. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
  3. Pengelola Jurnal; Ketentuan pengelola jurnal ialah sebagai berikut: a. Pengelola jurnal ialah sebuah tim minimal 2 orang maksimal 7 orang b. Ketua tim pengusul memiliki ID pada litapdimas dan registrasi melalui http://litapdimas.kemenag.go.id. c. Ketua atau penanggung jawab jurnal yang memiliki jabatan fungsional dosen atau fungsional lainnya sanggup mengajukan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat. 

Ada dua penjabaran jenis derma baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN, yaitu sebagai berikut:
  1. Bantuan Penelitian PTKIN; Yang dimaksud dengan dana derma penelitian PTKIN ialah bahwa sumber dana penelitian telah terintegrasi pada DIPA PTKIN masing-masing dengan banyak sekali sumbernya, dan dikelola menurut ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan lokal perguruan tinggi. Klaster penelitian yang didanai dari dana derma tersebut adalah: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi c) Penelitian Dasar Integrasi Keilmuan d) Penelitian Terapan dan Pengembangan Pendidikan Tinggi e) Penelitian Terapan dan Pengembangan Nasional.
  2. Bantuan Penelitian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Yang dimaksud dengan Dana derma penelitian pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN dikelola menurut ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan Kementerian Agama. Adapun klaster derma kegiatan yang dikelola oleh Ditjen Pendis u.p. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan PTKIS b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi PTKIS c) Penelitian Terapan dan Pengembangan Global/Internasional. d) Penelitian Unggulan/Collaborative Research. e) Pengabdian Berbasis Riset. f) Penghargaan Publikasi pada Jurnal Internasional terindeks bereputasi. g) Bantuan Jurnal Pembinaan. h) International Disseminaton for Islamic Scholarly Works (IdiSchoW), yang terdiri dari: 1) Research Fellowships Dalam Negeri. 2) Sabbatical Leave/Research Fellowships Luar Negeri. 3) Diseminasi Internasional Disertasi. i) Penulisan Ensiklopedi Islam Indonesia (EIN). j) Penelitian Kebijakan (PKJ). k) Expose/Shortcourse Riset Berstandar Internasional (SCLN). l) Short Course Metodologi Penelitian bagi Dosen PTKI Dalam Negeri Penjelasan lebih teknis perihal jenis derma penelitian Direktorat PTKI ini akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.

    Download Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 



    Download File:
    Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 .pdf

    Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 . Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dana Santunan Penelitian Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018"