Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Pengakuan Forum Pembinaan Teknis Bidang Tik

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa menurut Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 wacana Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara menunjukkan status pengakuan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi forum pembinaan teknis di bidang teknologi info dan komunikasi;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 wacana Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 wacana Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 wacana Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan yaitu satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang berdikari maupun tidak berdikari pada Instansi Pemerintah.
  2. Pelatihan yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
  3. Pelatihan Teknis yaitu Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
  4. Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis Bidang TIK yaitu Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis bidang TIK yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Aparatur Sipil Negara.
  5. Akreditasi Lembaga Pelatihan yaitu penilaian kelayakan Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  6. Instansi Pembina Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina yaitu Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta pengakuan forum Pelatihan.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Balitbang SDM merupakan instansi pengakreditasi Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  8. Lembaga Pelatihan Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi yaitu satuan unit organisasi penyelenggara Pelatihan, baik yang berdikari maupun tidak mandiri, yang mendapat pengakuan tertulis dari Balitbang SDM.
  9. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan yaitu kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan pada Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  10. Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan yaitu proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  11. Kompetensi yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya.
  12. Sistem Informasi Pelatihan Aparatur dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut Sidatik yaitu sistem info berbasis teknologi info untuk mendukung efektivitas pengakreditasian Lembaga Pelatihan.
  13. Pengelola Pelatihan yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi jadwal Pelatihan dengan mengacu kepada anutan yang ditetapkan oleh Balitbang SDM dan Instansi Pembina Pelatihan.
  14. Penyelenggara Pelatihan yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang melaksanakan pertolongan administratif penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
  15. Pemutakhir Data Sidatik yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data Pelatihan sesuai dengan anutan yang ditetapkan oleh Balitbang SDM.
  16. Fasilitas Pelatihan yaitu alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diharapkan untuk menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
  17. Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu yaitu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Pelatihan pada Lembaga Pelatihan.
  18. Asesor yaitu Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan verifikasi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
  19. Sekretariat Akreditasi yaitu unit yang menyelenggarakan kiprah dan fungsi manajemen Akreditasi Lembaga Pelatihan pada Balitbang SDM.
  20. Penilai Akreditasi yang selanjutnya disebut Penilai yaitu Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan validasi atas pelaksanaan kiprah Asesor, yang pelaksanaannya sanggup melibatkan praktisi.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk menunjukkan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Pasal 3
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah kawasan yang menaungi Lembaga Pelatihan;
d. melaksanakan akreditasi; dan
e. melaksanakan monitoring dan penilaian menurut hasil evaluasi.

(2) Balitbang SDM berwenang menunjukkan dan mencabut pengakuan terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.

Pasal 5
(1) Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau 
b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.

(2) Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang bangkit sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.

(3) Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan bab unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak bangkit sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan jadwal Pelatihan.

    Download Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK



    Download File:
    Permen Kominfo - 2018-01 - Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Pengakuan Forum Pembinaan Teknis Bidang Tik"