Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perangkat Ratifikasi Sd Mi Smp Mts Sma Ma Smk

Berikut ini yakni berkas Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK
Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK

Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas mengenai Perangkat Akreditasi:


PERANGKAT AKREDITASI
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 9 ayat (2) abjad 6, dalam pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah, BAN-S/M merumuskan kriteria dan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Mendikbud. Selanjutnya pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri memutuskan kriteria dan perangkat pengukuhan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat pengukuhan sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, sehabis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

B. Tujuan Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan oleh BAN-S/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat pengukuhan dipakai untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.

C. Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan sekolah/madrasah dikembangkan menurut standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa pengukuhan sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan yakni kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memakai standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan sanggup membuatkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh alasannya itu, komponen instrumen pengukuhan disusun menurut pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen pengukuhan sekolah/madrasah tersebut adalah:

1. Standar Isi.
Standar isi yakni ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria wacana kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2. Standar Proses.
Standar proses yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

3. Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan yakni kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yakni kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

5. Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal wacana ruang belajar, kawasan berolahraga, kawasan beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kawasan bermain, kawasan berkreasi dan berekreasi, serta sumber mencar ilmu lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

6. Standar Pengelolaan.
Standar pengelolaan yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

7. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan yakni standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

8. Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik.

Penyusunan instrumen pengukuhan sekolah/madrasah dilakukan melalui beberapa langkah yang meliputi:
  1. memantapkan konsep;
  2. mengembangkan kisi-kisi;
  3. menulis butir-butir instrumen;
  4. melakukan uji coba instrumen;
  5. Pembahasan dengan pakar kurikulum, psikometri, evaluasi, dan PLB;
  6. sinkronisasi dengan direktorat terkait; dan
  7. penerbitan Permendikbud wacana Perangkat Akreditasi.
Penyusunan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah tahun 2017 yang telah dilakukan oleh BAN-S/M mengacu pada Permendiknas, Permendikbud, dan peraturan terkait lainnya.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
  11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 wacana Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
  31. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, jumlah butir instrumen akan sangat banyak. Oleh alasannya itu, contoh butir instrumen yakni aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrumen pengukuhan tidak terlalu banyak. Indikator dipakai sebagai persyaratan pemenuhan standar dan materi klarifikasi dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi.

Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen pengukuhan yakni sebagai berikut.
  1. Terukur.
  2. Jelas (tidak menimbulkan penafsiran ganda).
  3. Sesuai aspek masing-masing standar.
  4. Masing-masing pernyataan hanya mengukur satu aspek.
  5. Masing-masing butir instrumen tidak saling bertentangan dan meniadakan butir yang lain.

Teknik penskoran pada butir instrumen pengukuhan memakai skala ordinal dengan lima opsi balasan A, B, C, D, dan E.

D. Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Tujuan
Sesuai dengan tahapan penyusunan perangkat akreditasi, uji coba perangkat pengukuhan dilakukan di beberapa provinsi untuk memperoleh perangkat pengukuhan yang valid dan reliabel. Uji coba perangkat pengukuhan ini difokuskan pada: (1) fasilitas untuk dipahami dan (2) keterlaksanaan di lapangan.

2. Tahapan pelaksanaan uji coba
a. Persiapan (Penyusunan panduan dan penentuan lokasi serta responden)
b. Melaksanakan uji coba perangkat akreditasi 
c. Menyusun hasil uji coba secara utuh
d. Membahas hasil uji coba perangkat akreditasi
e. Membahas hasil uji coba bersama pakar dan pemangku kepentingan f. Merevisi perangkat pengukuhan menurut hasil uji coba

E. Penetapan Perangkat Akreditasi
Perangkat pengukuhan yang telah ditetapkan dengan Permendikbud yakni sebagai berikut.

  1. Perangkat Akreditasi SD/MI.
  2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
  3. Perangkat Akreditasi SMA/MA.
  4. Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
  5. Perangkat Akreditasi SDLB.
  6. Perangkat Akreditasi SMPLB.
  7. Perangkat Akreditasi SMALB.
  8. Perangkat Akreditasi SD SPK.
  9. Perangkat Akreditasi SMP SPK.
  10. Perangkat Akreditasi Sekolah Menengan Atas SPK. 

Jumlah butir pernyataan instrumen pengukuhan pada setiap aktivitas atau satuan pendidikan adalah:
  1. SD/MI sebanyak 119 butir pernyataan.
  2. SMP/MTs sebanyak 124 butir pernyataan.
  3. SMA/MA sebanyak 129 butir pernyataan.
  4. SMK/MAK sebanyak 133 butir pernyataan.
  5. SLB; a. SD sebanyak 121 butir pernyataan. b. SMP sebanyak 128 butir pernyataan. c. Sekolah Menengan Atas sebanyak 128 butir pernyataan.
  6. SPK; a. SD sebanyak 100 butir pernyataan. b. SMP sebanyak 109 butir pernyataan. c. Sekolah Menengan Atas sebanyak 113 butir pernyataan.

F. Penggunaan Perangkat Akreditasi
Perangkat Akreditasi terdiri atas empat dokumen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dokumen tersebut adalah:
  1. Instrumen Akreditasi.
  2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
  3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP).
  4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan alat ukur yang dipakai untuk menilai kualitas sekolah/madrasah menurut kriteria yang telah ditetapkan dan jadinya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.

Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan klarifikasi wacana klarifikasi dan pembuktian balasan atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada ketika visitasi.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi merupakan instrumen yang berisi data dan informasi secara lengkap wacana sekolah/madrasah yang dipakai sebagai materi dalam pengisian instrumen akreditasi.

Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil pengukuhan dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.


G. Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Penskoran hasil pengukuhan memakai Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jikalau memenuhi seluruh kriteria berikut:
a. Memperoleh nilai final pengukuhan sekurang-kurangnya 71;
b. Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang- kurangnya 61; dan
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.

Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jikalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Peringkat pengukuhan yakni sebagai berikut:
  1. Peringkat pengukuhan A (Unggul), jikalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91 < NA < 100).
  2. Peringkat pengukuhan B (Baik), jikalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 hingga dengan 90 (81 < NA < 90).
  3. Peringkat pengukuhan C (Cukup Baik), jikalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 hingga dengan 80 (71 < NA < 80).

    Download Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Akreditasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perangkat Akreditasi



    Download File:

    Perangkat Akreditasi.pdf
    01 Perangkat Akreditasi SD-MI 2017.pdf
    02 Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017.pdf
    03 Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017.pdf
    04 Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan 2017.pdf


    Sumber: http://bansm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Perangkat Ratifikasi Sd Mi Smp Mts Sma Ma Smk"