Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pengembangan Unit Acara Berguru Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri (Ukbm) Sma

Berikut ini yaitu berkas buku atau Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA. Download file PDF. Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di Sekolah Menengan Atas ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.

 Berikut ini yaitu berkas buku atau Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Man Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA
Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SM A

Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 supaya terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 yaitu menunjukkan training dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai acuan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh alasannya yaitu itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut. Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk menunjukkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah tetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh Sekolah Menengan Atas pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa hambatan teknis, maka menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara sedikit demi sedikit di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 hingga dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan training dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan kiprah dan fungsinya melaksanakan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor Sekolah Menengan Atas Versi 2017.

Daftar Isi pada Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) Sekolah Menengan Atas ini, antara lain:
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Manfaat
C. Ruang Lingkup
D. Landasan

BAB II KOMPONEN/PERANGKAT/UNIT KEGIATAN BELAJAR MANDIRI
A. Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
B. Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
C. Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri
D. Prinsip Unit Kegiatan Belajar Mandiri

BAB III MEKANISME PENGEMBANGAN UNIT KEGIATAN BELAJAR MANDIRI
A. Alur Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
B. Pengembangan Empat Macam Model Unit Kegiatan Belajar Mandiri
C. Tahapan Implementasi Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
D. Pemanfaatan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
E. Pentunjuk Pengisian dan Sistematika Unit Kegiatan Belajar Mandiri

BAB IV PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

Lampiran 1 Pemetaan Kompetensi Dasar
Lampiran 2 Program Tahunan/Prota dan Program Semester/Prosem
Lampiran 3 Contoh Silabus
Lampiran 4 Jumlah UKBM
Lampiran 5 Pengkodean UKBM 27 Mata Pelajaran Umum A dan B) dan Kelompok C
Lampiran 6 Contoh RPP dan UKBM
Lampiran 7 Lembar Telaah UKBM
Lampiran 8 Simulasi Penilaian Hasil Belajar Berbasis UKBM
Lampiran 9 Pedoman Guru Melaksanakan UKBM

Latar Belakang
Mengapa kita harus menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)? UKBM merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. UKBM sebagai perangkat berguru bagi penerima didik untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada pembelajaran dengan memakai Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus sebagai wahana penerima didik untuk menumbuhkan kecakapan hidup Abad 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, serta tumbuhnya budaya literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Melalui UKBM kita juga sanggup berbagi seni administrasi pembelajaran berdikari yang membantu penerima didik mencapai ketuntasan belajar. Untuk itu, UKBM sangat penting untuk dikembangkan oleh guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara SKS.

Pijakan utama pengembangan UKBM yaitu Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemendikbud Tahun 2017. Di dalam pedoman dan panduan tersebut disebutkan bahwa setiap penerima didik harus mencapai ketuntasan secara individual terhadap keseluruhan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dalam pelaksanaan layanan utuh pembelajaran melalui UKBM. Agar para guru di sekolah penyelenggara SKS sanggup berbagi UKBM dengan baik, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas merasa perlu untuk menyusun Panduan Pengembangan UKBM.

Manfaat
Panduan Pengembangan UKBM ini bermanfaat membantu guru mata pelajaran untuk:
  1. memahami komponen/perangkat UKBM;
  2. memahami mekanisme berbagi UKBM; dan
  3. mengembangkan UKBM sesuai dengan Kurikulum 2013.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pengembangan UKBM ini meliputi:
  1. komponen/perangkat UKBM; dan
  2. prosedur berbagi UKBM.

Landasan
Panduan Pengembangan UKBM ini secara khusus berlandaskan pada ketentuan sebagai berikut.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Dasar.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 ihwal Sistem Kredit Semester.
  7. Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Panduan UKBM ini merupakan “perangkat” untuk memandu penyusunan unit-unit pembelajaran utuh. Unit pembelajaran utuh yang selanjutnya disebut Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan berguru penerima didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan berguru menurut pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).

“Perangkat” merupakan komponen kurikulum yang dirakit menjadi alat berguru penerima didik. Komponen utama Kurikulum 2013 yaitu Buku Teks Pelajaran atau BTP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan PP 32 Tahun 2013 dan kedua dengan PP 13 Tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Pasal 77O). Pengembangan UKBM tidak sanggup dilakukan tanpa adanya BTP. Untuk itu, sebelum menyusun UKBM, perlu memilih terlebih dahulu BTP-nya (silahkan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 ihwal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan).

Isi UKBM mengutamakan proteksi stimulus berguru yang memungkinkan tumbuhnya kemandirian dan pengalaman penerima didik untuk terlibat secara aktif dalam penguasaan kompetensi secara utuh melalui pembelajaran yang berpusat pada penerima didik (student active) yang mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higer Order Thinking Skills/HOTS), kecakapan hidup Abad 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerja sama, dan berkomunikasi, serta pembudayaan literasi, dan PPK.

Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Komponen pengembangan UKBM mencakup sebagai berikut.
  1. Buku Teks Pelajaran (BTP) sebagai sumber berguru utama yang sanggup diperkaya dengan sumber-sumber yang lebih actual dan relevan lainnya.
  2. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
  3. Tugas dan pengalaman berguru sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
  4. Alat penilaian diri.

Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Karakteristik UKBM sebagai berikut.
  1. Berbasis KD.
  2. Kelanjutan/pengembangan terhadap penguasaan BTP.
  3. Dapat mengukur ketuntasan/pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
  4. Bentuk kegiatan pembelajarannya berpusat pada penerima didik (student active) dengan memakai banyak sekali model dan/atau metode pembelajaran dengan pendekatan saintifik (berbasis proses keilmuan) maupun pendekatan lain yang relevan.
  5. Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
  6. Kegiatan pembelajarannya yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya kecakapan hidup Abad 21 atau dikenal dengan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication) atau berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, tumbuhnya Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT), serta berkarakter. Pengembangan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT) tersebut tidak boleh dilepaskan dari pengembangan Lower Order Thinking Skills (LOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Rendah (KeBiTR). Untuk itu, seluruh proses berpikir harus dikembangkan dalam satu kesatuan proses psikologis-pedagogis secara utuh.
  7. Bersifat terapan pada tingkat berpikir analisis (C4), penilaian (C5), dan kreasi (C6).
  8. Dapat berbagi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
  9. Suasana dan proses kegiatan pembelajaran merupakan kondisi yang memilih keberhasilan UKBM, untuk itu pembelajarannya harus dirancang secara menarik, dinamis, merangsang, menginspirasi, sekaligus meyakinkan penerima didik bahwa kompetensi yang sedang dipelajari sanggup dikuasai dengan mudah, sederhana dan bermakna untuk kehidupannya.
  10. Penampilan UKB menarik minat berguru penerima didik.

Prinsip Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Prinsip UKBM sebagai berikut.
  1. Matery learning (pembelajaran tuntas). UKBM harus mengutamakan prinsip ketuntasan berguru secara individual yang mempersyaratkan penerima didik menguasai secara tuntas seluruh KI dan KD mata pelajaran sesuai dengan tingkat kecepatan berguru penerima didik, yaitu pembelajar cepat, normal, maupun lambat.
  2. Proses berguru dan pembelajaran berlangsung secara interaktif yang mengorganisasikan pengalaman berguru untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta huruf melalui tranformasi pengalaman berguru melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri.
  3. Berbasis KD yang dipakai untuk memfasilitasi penerima didik secara sedikit demi sedikit berkelanjutan dalam mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian, setiap penerima didik sanggup berguru untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
  4. Dirancang untuk sanggup dipakai pada pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok, pembelajaran individual dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring/online) atau luar jaringan (luring/offline) sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik yang bervariasi.
  5. Memuat tujuan pembelajaran untuk mencapai KD.
  6. Mampu mengevaluasi ketercapaian KD. UKBM dikembangkan berbasis KD oleh alasannya yaitu itu UKBM harus merepresentasikan pencapaian KD.
  7. Setiap UKBM diakhiri dengan adanya penilaian formatif sebagai tanda berlanjutnya ke UKBM berikutnya (silahkan membaca naskah Panduan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Dit. PSMA Kemendikbud, Tahun 2017).
  8. Bersifat Komunikatif sehingga penerima didik sanggup berinteraksi dengan UKBM baik secara individu maupun kelompok.
  9. Berbasis kegiatan, pengembangan UKBM pada prinsipnya menunjukkan layanan utuh pembelajaran kepada penerima didik secara individu dan sanggup dipelajari secara berdikari (atas prakarsa sendiri).
  10. Bersifat hangat, cerdas, dan ramah. Hangat alasannya yaitu UKBM harus menarik minat penerima didik untuk belajar, membangun rasa penasaran, dan terbuka. Cerdas alasannya yaitu UKBM harus mencerdaskan penerima didik, fokus pembelajarannya jelas, aktivitasnya jelas, dan tujuan belajarnya jelas. Ramah alasannya yaitu UKBM bahasanya harus gampang dipahami, selalu menyisakan pertanyaan untuk ditindaklanjuti penerima didik.

Satuan pendidikan penyelenggara SKS supaya segera berbagi UKBM sesuai dengan karakteristik, prinsip, dan mekanisme pengembangan UKBM sebagaimana dimaksudkan dalam Panduan ini. Untuk menghasilkan UKBM yang hangat, cerdas, dan ramah, maka guru harus terus berupaya uantuk bisa berbagi UKBM yang bisa menarik minat penerima didik untuk belajar, membangun rasa penasaran, dan terbuka, mencerdaskan penerima didik, fokus pembelajarannya jelas, aktivitasnya jelas, dan tujuan belajarnya jelas, bahasanya gampang dipahami, dan selalu menyisakan pertanyaan untuk ditindaklanjuti penerima didik. Panduan Pengembangan UKBM ini sepenuhnya berpijak pada Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemendikbud Tahun 2017. Untuk itu, sebelum berbagi UKBM supaya terlebih dahulu membaca kedua naskah tersebut.

    Download Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)



    Download File:
    Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) Sekolah Menengan Atas 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Pengembangan Unit Acara Berguru Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri (Ukbm) Sma"