Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Penetapan Kkm (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Prosedur Dan Analisis Kkm

Berikut ini ialah berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM. Download file format PDF dan .doc atau .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Panduan Penetapan KKM  Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM
Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

Lihat juga arsip berkas sebelumnya terkait dengan KKM:

Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM:

Latar Belakang
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana- prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP ialah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):
No. 22 tahun 2006 perihal Standar Isi (SI);
No. 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 perihal Pelaksanaan SI dan SKL;
No. 12 tahun 2007 perihal Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
No. 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
No. 16 tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
No. 18 tahun 2007 perihal Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
No. 19 tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan;
No. 20 tahun 2007 perihal Standar Penilaian;
No. 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana Prasarana; dan
No. 41 tahun 2007 perihal Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi memutuskan kurikulum secara nasional menyerupai pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus membuatkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan merupakan pola dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 perihal Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas ialah melaksanakan penyiapan materi kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penilaian pelaksanaan kurikulum.

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan materi penyusunan pedoman dan mekanisme pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan menurut standar nasional memerlukan langkah dan taktik yang harus dikaji menurut analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan tiba dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai pecahan dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai umum dengan membuatkan SK-KD menjadi indikator, aktivitas pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan berguru merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil berguru sebagai pecahan dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang memakai pola kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan memutuskan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh sebab itu, dibutuhkan panduan yang sanggup memperlihatkan isu perihal penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan pemahaman lebih luas cara memutuskan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melaksanakan analisis terhadap hasil berguru yang dicapai;
  2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;
  3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melaksanakan analisis secara teliti dan cermat dalam memutuskan KKM serta menindaklanjutinya.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) meliputi pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi ialah memakai pola kriteria, yakni memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun fatwa dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta sebab hasil empirik penilaian. Pada pola norma, kurva normal sering dipakai untuk memilih ketuntasan berguru peserta didik jikalau diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai simpulan sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, yaitu memperlihatkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan memperlihatkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan sanggup memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah sasaran nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi pola bersama pendidik, peserta didik, dan orang renta peserta didik. Oleh sebab itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi biar isu sanggup diakses dengan gampang oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai pola dalam menyikapi hasil berguru peserta didik. 

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
  1. sebagai pola bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar sanggup diketahui ketercapaiannya menurut KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memperlihatkan respon yang sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
  2. sebagai pola bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan sanggup mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian biar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
  3. dapat dipakai sebagai pecahan dari komponen dalam melaksanakan penilaian jadwal pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil jadwal kurikulum sanggup dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh sebab itu hasil pencapaian KD menurut KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapat isu perihal peta KD-KD tiap mata pelajaran yang gampang atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana- prasarana berguru di sekolah;
  4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti aktivitas pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang renta sanggup membantu dengan memperlihatkan motivasi dan pemberian penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  5. merupakan sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan jadwal pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sanggup menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat. 

Mekanisme Penetapan KKM

Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan KKM merupakan aktivitas pengambilan keputusan yang sanggup dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata- rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan berguru minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk menciptakan soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus bisa mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melaksanakan pembobotan seluruh hasil ulangan, sebab semuanya mempunyai hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM ialah sebagai berikut: 
  1. Guru atau kelompok guru memutuskan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan denah sebagai berikut: KKM Indikator --> KKM KD --> KKM SK --> KKM MP. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melaksanakan penilaian;
  3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  4. KKM dicantumkan dalam LHB pada dikala hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
  1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan mempunyai tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut: a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik; b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi; c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan; d. peserta didik dengan kemampuan daypikir tinggi; e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep; f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan; g. waktu yang cukup usang untuk memahami materi tersebut sebab mempunyai tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan; h. tingkat kemampuan daypikir dan kecermatan yang tinggi biar peserta didik sanggup mencapai ketuntasan belajar. 
  2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah. a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik menyerupai perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran; b. Ketersediaan tenaga, administrasi sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah. Contoh: SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor- faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri. KD 3.3: Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang menghipnotis pergeseran arah keseimbangan dengan melaksanakan percobaan. Indikator: Menyimpulkan imbas perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan. Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melaksanakan percobaan, dan guru bisa menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan percobaan atau guru tidak bisa menyajikan pembelajaran dengan baik.
  3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan Penetapan intake di kelas X sanggup didasarkan pada hasil seleksi pada dikala penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII menurut kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk sanggup ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut dibutuhkan untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai materi pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.

Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
  1. KD yang sanggup dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
  2. KD yang sanggup dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
  3. KD yang sanggup dicapai oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.
Manfaat hasil analisis ialah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan menurut hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran. 

    Download Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)



    Download File:
    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM.pdf
    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM.docx

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Penetapan Kkm (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Prosedur Dan Analisis Kkm"