Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Evaluasi Sma Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas buku Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 atau Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Download file PDF. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.

 Berikut ini ialah berkas buku Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun  Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017)

Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 ialah efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pembelajaran dan penilaian ialah dua kegiatan yang terpadu, artinya bahwa pembelajaran dan penilaian tidak bisa dipisahkan. Efektivitas keberhasilan pembelajaran bermuara pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran diharapkan penilaian pencapaian kompetensi penerima didik, baik dalam pencapaian kompetensi dasar oleh Pendidik maupun pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) oleh satuan pendidikan. Berkaitan hal tersebut, pendidik dituntut untuk bisa menciptakan dan menyebarkan instrumen penilaian yang baik untuk mengukur kemampuan hasil mencar ilmu penerima didik yang objektif dan proporsional. Melalui panduan ini diharapkan guru-guru Sekolah Menengan Atas sanggup melaksanakan penilaian dan menyusun laporan pencapaian kompetensi penerima didik meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai peraturan yang berlaku. Semoga para guru diberi kemudahan dalam memahami panduan ini dan sanggup menerapkannya untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan penilaian, sehingga semua penerima didik sanggup menguasai kompetensi secara bermakna, luas, dan mendalam, serta sanggup menerapkannya pada banyak sekali konteks kehidupan. Dengan demikian upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan akan sanggup tercapai.

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik biar mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 biar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah memperlihatkan training dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan menyebarkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah menyebarkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh lantaran itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut. Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memperlihatkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah memutuskan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh Sekolah Menengan Atas pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa hambatan teknis, maka menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara sedikit demi sedikit di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 hingga dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan training dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan kiprah dan fungsinya melaksanakan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor Sekolah Menengan Atas Versi 2017.

Daftar Isi pada Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas ini, antara lain:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
A Latar Belakang
B Tujuan
C Ruang Lingkup
D Sasaran Pengguna
E Landasan Hukum

BAB II KONSEP PENILAIAN
A Pengertian
B Pendekatan Penilaian
C Prinsip Penilaian
D Penilaian dalam Kurikulum

BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
A Penilaian oleh Pendidik
B Penilaian oleh Satuan Pendidikan

BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
A Penilaian Sikap
B Penilaian Pengetahauan
C Penilaian Keterampilan

BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN
A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik
B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
C Pengolahan Hasil Penilaian

BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
B Remedial dan Pengayaan
C Kriteria Kenaikan Kelas
D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester
E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

BAB VII PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN
Lampiran : Format dan Petunjuk Pengisian Rapor Sekolah Menengan Atas Sistem Paket
Lampiran : Format dan Petunjuk Pengisian Rapor Sekolah Menengan Atas Sistem Kredit Semester

Latar Belakang
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh lantaran itu perlu disusun panduan penilaian sebagai contoh dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan sanggup memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.

Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas disusun untuk memfasilitasi:
  1. guru dalam merencanakan, membuat, menyebarkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
  3. guru dalam menerapkan agenda remedial bagi penerima didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan agenda pengayaan bagi penerima didik yang telah mencapai KKM;
  4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun agenda dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
  5. orang renta dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil mencar ilmu penerima didik.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.

Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas diperuntukkan bagi:
  1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil mencar ilmu penerima didik (rapor);
  2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian tamat dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
  3. kepala sekolah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan agenda pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan agenda pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. orang renta dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil mencar ilmu penerima didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua ihwal Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 ihwal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pengertian
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pelaksanaan penilaian di Sekolah Menengan Atas mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai contoh kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian penerima didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang penerima didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil penerima didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian alhasil dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai penerima didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu penerima didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa agenda remedial bagi penerima didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan agenda pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil mencar ilmu penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi penerima didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian penerima didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru memakai informasi kondisi penerima didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan penerima didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling lebih banyak didominasi dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil mencar ilmu sehabis penerima didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif ibarat ulangan tamat semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru sanggup memperlihatkan umpan balik terhadap proses mencar ilmu penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.

Assessment as learning ibarat dengan assessment for learning, lantaran juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk mencar ilmu menilai dirinya sendiri atau memperlihatkan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan biar memperoleh capaian mencar ilmu yang maksimal.

Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu biar alhasil sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian.

Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil mencar ilmu penerima didik.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih (valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang mempunyai cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-•hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian mencar ilmu penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu penilaian dilarang terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam kurun keterbukaan ibarat sekarang, pihak yang dinilai yaitu penerima didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan contoh yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan dipakai serta kualitas instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus bermakna (meaningful learning). Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai contoh kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipenuhi jikalau penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.

Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai contoh penilaian dan sekolah juga harus memilih ketuntasan mencar ilmu minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang penerima didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh lantaran itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara sedikit demi sedikit terjadi peningkatan KKM.

1. Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas penerima didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.

a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan menurut data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas penerima didik yang sanggup diidentifikasi antara lain menurut hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah penerima didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, tunjangan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. 

KKM sebaiknya dibentuk sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Secara teknis mekanisme penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan sanggup digambarkan sebagai berikut:
  1. Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang memakai kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;
  3. Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan
  4. Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.

    Download Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017)



    Download File:
    Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017).pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian Sekolah Menengan Atas Tahun 2017). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Evaluasi Sma Tahun 2017"