Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Evaluasi Sekolah Dasar Kurikulum 2013

Berikut ini yaitu berkas buku Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013. Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SD 2016. Berkas ini merupakan salah satu materi materi tambahan dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.

 Berikut ini yaitu berkas buku Panduan Penilaian SD Kurikulum  Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013
Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013

Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013

Daftar Isi Buku panduan ini terdiri dari:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
B. Tujuan 
C. Ruang Lingkup 
D. Sasaran 
E. Dasar Hukum 

BAB II KONSEP PENILAIAN 
A. Pengertian 
B. Pendekatan Penilaian 
C. Prinsip Penilaian 
D. Kriteria Ketuntasan Minimal 
E. Lingkup dan Teknik Penilaian 

BAB III PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN 
A. Pengertian Penilaian 
B. Lingkup Penilaian 
C. Bentuk Penilaian 
D. Instrumen Penilaian 
E. Kriteria Kenaikan Kelas, dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan 
F. Perencanaan Penilaian 
G. Pelaksanaan Penilaian 
H. Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian 

BAB IV PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGOLAHAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK 
A. Penilaian Sikap 
B. Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan 

BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OLEH PENDIDIK 
A. Program Pembelajaran Remedial 
B. Program Pengayaan 

BAB VI PENUTUP 

LAMPIRAN 1 CONTOH FORMAT RAPOR TERISI 
LAMPIRAN 2 CONTOH FORMAT RAPOR KOSONG 

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013:

Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berhubungan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya yaitu Panduan Penilaian untuk SD (SD).

Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil berguru akseptor didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan menciptakan laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari aneka macam pihak serta hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan SD melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan impian buku panduan penilaian sanggup lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan biar sanggup melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.

Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 yaitu dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang sempurna sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, menyebarkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melaksanakan penilaian sikap dengan aneka macam teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan akseptor didik. Permasalahan lain yang sering muncul yaitu penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada SD (SD). Panduan penilaian ini diperlukan sanggup memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan.

Tujuan
Panduan Penilaian untuk SD ini dimaksudkan sebagai:
  1. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, menyebarkan instrumen, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.
  2. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam menerapkan aktivitas remedial dan aktivitas pengayaan.
  3. Acuan kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan dalam memperlihatkan pelatihan kepada pendidik.
  4. Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor akseptor didik.
Ruang Lingkup
Panduan penilaian untuk sekolah dasar meliputi konsep penilaian; penilaian oleh pendidik yang meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan; dan penilaian oleh satuan pendidikan.

Sasaran
Sasaran Panduan Penilaian untuk SD adalah:
  1. Pendidik
  2. Kepala sekolah
  3. Pengawas sekolah
  4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi
  5. Orang tua

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
  10. Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengertian
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu yaitu kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).

Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini.
  1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik.
  2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
  3. Pembelajaran yaitu proses interaksi yang direncanakan antara akseptor didik dengan akseptor didik lainnya, dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil berguru oleh pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/ data wacana capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara berkala dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
  5. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara berkala dan sistematis dalam bentuk penilaian simpulan dan ujian sekolah/madrasah.
  6. Penilaian harian (PH) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar akseptor didik sehabis melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian simpulan semester (PAS) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di simpulan semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian simpulan tahun (PAT) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di simpulan semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  12. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
  14. Prinsip penilaian yaitu asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian yaitu mekanisme dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian yaitu langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian yaitu cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan penilaian dengan memakai aneka macam bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian yaitu alat yang disusun dan dipakai untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Pendekatan Penilaian
Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan berguru akseptor didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi berguru akseptor didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning yaitu penilaian terhadap apa yang telah dicapai akseptor didik; assessment for learning yaitu penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi akseptor dan menemukan cara atau taktik untuk membantu akseptor didik sehingga lebih gampang memahami dan menciptakan pembelajaran menjadi efektif. Assessment of learning intinya yaitu penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment as learning yaitu penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan akseptor didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses berguru dan hasil belajarnya sehingga berubah menjadi pembelajar yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul menurut wangsit bahwa berguru tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang dipakai juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang dipakai hendaknya yang sanggup memperlihatkan secara terang pemahaman atau penguasaan dan kelemahan akseptor didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini sanggup dipakai aneka macam metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif menyerupai bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu contohnya tengah semester, simpulan semester, kenaikan kelas, dan simpulan suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang sanggup dipakai ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling mayoritas dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, ketika ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya yaitu berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adab istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai aneka macam teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik akseptor didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
  1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan menurut data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas akseptor didik yang sanggup diidentifikasi antara lain menurut hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
  3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah akseptor didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, kontribusi dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

Dalam memutuskan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bahu-membahu kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0-100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM sanggup dibentuk berbeda untuk setiap mata pelajaran dan sanggup juga dibentuk sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, contohnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Lingkup dan Teknik Penilaian

1. Lingkup
Lingkup penilaian hasil berguru oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, sedangkan lingkup penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

2. Teknik Penilaian
a. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap akseptor didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina sikap dalam rangka pembentukan karakter akseptor didik.

1) Sikap Spiritual
Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati yaitu menerima, menjalankan, dan menghargai pemikiran agama yang dianutnya.

2) Sikap Sosial
Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati meliputi sikap antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

Penilaian sikap terdiri atas penilaian utama dan penilaian penunjang. Penilaian utama diperoleh dari hasil observasi harian yang ditulis di dalam jurnal harian. Penilaian penunjang diperoleh dari penilaian diri dan penilaian antarteman, hasilnya sanggup dijadikan sebagai alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

Teknik penilaian yang dipakai yaitu observasi melalui wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), dan catatan bencana tertentu (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.

Dalam pelaksanaan penilaian sikap, pendidik sanggup merencanakan indikator sikap yang akan diamati sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran yang akan dilakukan, contohnya sikap kerjasama dalam diskusi kelompok dan kerapihan dalam praktikum. Selain itu, penilaian sikap sanggup dilakukan tanpa perencanaan, contohnya sikap yang muncul tidak terduga selama proses pembelajaran dan di luar proses pembelajaran. Hasil pengamatan sikap tersebut dicatat dalam jurnal.

Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas, guru mata pelajaran agama dan kebijaksanaan pekerti, guru PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Guru kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala).

Peserta didik yang berperilaku menonjol sangat baik diberi penghargaan, sedangkan akseptor didik yang berperilaku kurang baik diberi pembinaan. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pemangku kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Hasil simpulan penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor akseptor didik.

Dilaporkan juga pada ketika ditemukan ada sikap spiritual atau sikap sosial yang menonjol perlu diberi pembinaan.

Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan akseptor didik yang meliputi dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam aneka macam tingkatan proses berpikir.

Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian.

Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka memakai rentang nilai 0 hingga dengan 100. Predikat disajikan dalam abjad A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.

Deskripsi dibentuk dengan memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif.

Teknik penilaian pengetahuan memakai tes tertulis, lisan, dan penugasan.

1) Tes Tertulis
Tes tertulis yaitu tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
  • Melakukan analisis KD.
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Menulis soal menurut kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal.
  • Menyusun pedoman penskoran.
  • Melakukan penskoran menurut pedoman penskoran.
2) Tes Lisan
Tes mulut berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara mulut dan akseptor didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes mulut bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes mulut sebagai berikut:
  • Melakukan analisis KD.
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Membuat pertanyaan atau perintah.
  • Menyusun pedoman penilaian.
  • Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan.

3) Penugasan
Penugasan yaitu pemberian kiprah kepada akseptor didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi akseptor didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas sanggup dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut sanggup dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.

Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, penilaian proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentang skor 0 hingga dengan 100, predikat, dan deskripsi.

1) Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja (performance assessment) yaitu penilaian yang menuntut akseptor didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam aneka macam macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada penilaian kinerja, penekanannya sanggup dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, contohnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik, contohnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melaksanakan pengamatan memakai mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

2) Penilaian Proyek

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu kiprah yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan.

Pada penilaian proyek ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
(a) Kemampuan pengelolaan
Kemampuan akseptor didik dalam menentukan topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.

(b) Relevansi
Kesesuaian kiprah proyek dengan muatan pelajaran.
(c) Keaslian
Proyek yang dilakukan akseptor didik harus merupakan hasil karya sendiri di bawah bimbingan pendidik.

(d) Inovasi dan kreativitas
Proyek yang dilakukan akseptor didik mengandung unsur-unsur kebaruan atau sesuatu yang berbeda dari biasanya.

3) Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu. Pada simpulan periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bahu-membahu dengan akseptor didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan akseptor didik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah yaitu sebagai berikut:
  1. karya orisinil akseptor didik.
  2. saling percaya antara pendidik dan akseptor didik.
  3. kerahasiaan bersama antara pendidik dan akseptor didik.
  4. milik bersama antara akseptor didik dan pendidik.
  5. kepuasan pada diri akseptor didik.
  6. kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum.
  7. penilaian proses dan hasil.
  8. penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
  9. bentuk portofolio
a) File folder yang bisa dipakai untuk menyimpan aneka macam hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
b) Album berisi foto, video, audio.
c) Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan goresan pena (karangan, catatan) dan sebagainya.
d) Buku siswa yang disusun menurut Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio akseptor didik SD.

Dalam memakai portofolio, pendidik beserta akseptor didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
(a) masing-masing akseptor didik mempunyai portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil berguru akseptor didik;
(b) menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;
(c) sewaktu-waktu akseptor didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan akseptor didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;
(d) akseptor didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;
(e) catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan akseptor didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan berguru akseptor didik sanggup terlihat.

Pengertian
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran akseptor didik yang dilakukan secara berkala dan sistematis dalam bentuk penilaian simpulan dan ujian sekolah/madrasah.

Lingkup
Lingkup penilaian hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap oleh pendidik dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.

Bentuk Penilaian
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian simpulan semester, penilaian simpulan tahun, dan ujian sekolah.

1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di simpulan semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil penilaian simpulan semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil penilaian ini sanggup dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu kegiatan yang dilakukan di simpulan semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada simpulan semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Hasil penilaian simpulan tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil penilaian ini sanggup dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/ mata pelajaran yang diujikan yaitu semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan wacana hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar ( POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua akseptor didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan.

Instrumen
Instrumen penilaian yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian simpulan dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris.

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan aneka macam aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, menyerupai minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh alasannya yaitu itu apabila ada akseptor didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diperlukan semua akseptor didik pada alhasil sanggup naik kelas.

2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan akseptor didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun perencanaan aktivitas semester dan aktivitas tahunan dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US).

Prosedur perencanaan penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM
Satuan Pendidikan memutuskan KKM untuk akseptor didik kelas I hingga kelas VI melalui rapat dewan guru.
2. Menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS)
Satuan pendidikan memutuskan POS atau Panduan penyelenggaraan penilaian hasil berguru akseptor didik yang meliputi penilaian simpulan dan ujian sekolah.
3. Membentuk Tim Pengembang Penilaian
Satuan pendidikan membentuk tim pengembangpenilaian dengan kiprah antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), contohnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
4. Mengembangkan Instrumen Penilaian
Tim Pengembang Penilaian sekolah melaksanakan pengembangan instrumen penilaian, mulai penyusunan kisikisi, penyusunan instrumen, telaah kualitatif instrumen, perakitan dan ujicoba instrumen, analisis kuantitatif, interpretasi hasil analisis, dan penetapan instrumen penilaian.

Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil berguru sesuai perencanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.

Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pengolahan
Setelah selesai melaksanakan kegiatan PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melaksanakan pengolahan hasil penilaian. Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT, dan US.
2. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Dari hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi wacana pencapaian kompetensi akseptor didik pada semua mata pel pemikiran untuk masingmasing tingkat kelas. Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
(a) Membuat laporan kemajuan berguru akseptor didik (rapor) sehabis mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan berguru lainnya dari setiap akseptor didik.
(b) Menata kembali seluruh materi pembelajaran sehabis melihat hasil penilaian simpulan semester atau simpulan tahun.
(c) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.
(d) Merancang aktivitas pembelajaran pada semester berikutnya.
(e) Membina akseptor didik yang tidak naik kelas.

Download Buku Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013 ini silahkan lihat di bawah ini:

Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013



Download File:
Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Penilaian SD Kurikulum 2013. Semoga bisa bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Panduan Evaluasi Sekolah Dasar Kurikulum 2013"