Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Sk Tim Administrasi Bos Tahun 2017 Sd

Berikut ini yakni berkas Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD (Sekolah Dasar). Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun  Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD
Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 Sekolah Dasar

Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD (Sekolah Dasar)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) Pada SD atau SD:

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memperlihatkan derma eksklusif kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, biar sanggup menamatkan pendidikan dasar, melalui aktivitas Bantuan operasional Sekolah ( BOS );

b. bahwa biar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud karakter a dan karakter b perlu memutuskan Keputusan Kepala SD Negeri Tanggeung ihwal TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ihwal Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017;
  8. Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 ihwal Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
  9. Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 2017 ihwal Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017 

Memperhatikan:
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri …………………………. Tahun Anggaran 2017.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

KESATU : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang meliputi seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan isu aktivitas investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
  17. Mengusulkan daftar nama peserta BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan proposal diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. 
KETIGA: Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Download Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD



    Download File:
    Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 Sekolah Dasar.doc

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 SD. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Contoh Sk Tim Administrasi Bos Tahun 2017 Sd"