Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari Untuk Guru

Berikut ini ialah informasi Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru. Berita ini kami kutip dari Republika tanggal 12 Juli 2017. Inilah gosip selengkapnya.

 Berita ini kami kutip dari Republika tanggal  Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan rencana penerapan delapan jam kerja sehari. Begitu juga lima hari kerja sepekan yang ditujukan untuk para guru sekolah, bukan untuk siswa.

"Jadi penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja itu menjadi kiprah dan tanggung jawab guru, menurut beban kerja guru," katanya dalam program Temu Redaktur Media Massa perihal Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Kantor Kemdikbud Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut dia, salah satu latar belakang utama penerapan delapan jam dalam sehari serta lima hari kerja selama sepekan ialah perkara beban kerja guru yang menjadi dilema selama ini. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (yang kini telah direvisi menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017) menyebutkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekan.

Muhadjir mengatakan, pada praktiknya semenjak 2008 ternyata banyak guru yang tidak sanggup memenuhi ketentuan itu. Sehingga ada yang harus 'ikhlas' tidak menerima santunan profesi dan selebihnya justru banyak yang menentukan mengajar di sekolah lain untuk memenuhi beban jam kerja itu.

"Ada sekitar 162 ribu guru yang mencari embel-embel dengan mengajar di sekolah lain. Untuk di kota besar mungkin tidak ada persoalan, tetapi di daerah-daerah ada yang harus menempuh puluhan kilometer untuk mengajar di sekolah lain," tuturnya.

Oleh alasannya itulah, katanya, pemerintah mengubah PP Nomor 74 2008 perihal Guru itu menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, dengan mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendikbud menjelaskan, guru tidak hanya bertugas mengajar di kelas tetapi juga membimbing dan melatih penerima didik, mengevaluasi atau menilai hasil mencar ilmu dan pembimbingan siswa, serta melakukan kiprah embel-embel yang menempel dengan beban kerja guru.

Jadi, lanjut dia, guru harus delapan jam sehari berada di sekolah dan masuk lima hari kerja dalam sepekan. "Sementara siswa tidak harus delapan jam di sekolah, sanggup mencar ilmu di mana saja, dan itu nanti akan masuk dalam penilaian oleh gurunya," ujarnya.

Terkait hal itu, Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah yang kemudian akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, Perpres itu masih dalam pembahasan sejumlah pihak terkait ibarat Kemdikbud, Kemenag, Kemendagri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai informasi Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru. Semoga sanggup bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari Untuk Guru"