Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Berdikari 2017

Berikut ini yaitu isu dan berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri atau SK Dirjen Dikdasmen wacana Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 melalui Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 wacana Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan SK Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.

 Berikut ini yaitu isu dan berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor  Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri 2017
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri:

KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
SECARA MANDIRI

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013;

b. bahwa semoga Kurikulum 2013 sanggup terealisasi secara optimal, perlu kesepakatan kepala kawasan atau kepala yayasan untuk memutuskan Satuan Pendidikan yang melakukan Kurikulum 2013 secara optimal;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.

KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

KEEMPAT : Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pembinaan Kurikulum 2013 dengan referensi 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. agenda lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013. KELIMA : Biaya yang timbul akhir pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL, 
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001

    Download Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri dan lampirannya untuk SD, SMP, SMA, SMK, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:











    Download File:

    SK Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri 2017.pdf
    Lampiran I - SD Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
    Lampiran II - Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
    Lampiran III - Sekolah Menengan Atas Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
    Lampiran IV - Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf


    Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Berdikari 2017"