Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sumbangan Laboratorium Komputer Sma Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Labora Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan singkat dari berkas Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN

PEMBERI BANTUAN: Direktorat Pembinaan SMA
NAMA PROGRAM: BANTUAN PEMERINTAH RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
TUJUAN:
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib berguru 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
  4. Memenuhi standar ketersedian Lab. Komputer pada setiap layanan SMA.
BENTUK BANTUAN: 786 ruang Laboratorium Komputer Senilai Rp. 178.665.660.000,- 
PEMANFAATAN DANA: Memenuhi standar ketersediaan ruang belajar. 
PENERIMA MANFAAT:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. SMA peserta santunan pemerintah;
  3. Masyarakat sekitar sekolah. 
PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN:
  1. Kewenangan penetapan peserta santunan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA;
  2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip MBS;
  3. Bantuan diberikan pribadi ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
LAYANAN INFORMASI:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan,12410.

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan Laboratorium Komputer, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan meningkatkan ketersediaan layanan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengan Atas bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 786 Laboratorium Komputer, bagi sekolah-sekolah yang belum mempunyai laboratorium komputer atau sudah mempunyai laboratorium komputer namun belum sesuai dengan standar ruang yang ditentukan. Pembangunan Laboratorium Komputer dilaksanakan oleh sekolah, melalui prosedur penyaluran santunan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan santunan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi ihwal standar santunan pemerintah, pengelolaan santunan pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh bagi sekolah peserta santunan pemerintah, semoga melakukan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

    Download Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Laboratorium Komputer Sma Tahun 2018"