Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekolah Kurang Dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Sanggup Tpg

Para guru terancam tidak mendapatkan pemberian sertifikasi atau pemberian profesi guru  Sekolah Kurang dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Dapat TPG
 siswa kurang dari 120, Guru terancam tidak mendapatkan TPG
Para guru terancam tidak mendapatkan pemberian sertifikasi atau pemberian profesi guru (TPG). Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran TPG, dan embel-embel penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam hukum itu, guru di sekolah yang mempunyai kurang dari 120 siswa, tidak mendapat TPG.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang mempunyai kurang dari 120 siswa, masih mendapat TPG.

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Lampung, Nasriyanto Effendi mengatakan, para guru Sekolah Dasar (SD) di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan telah memberikan kekhawatirannya.

Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi alasannya peraturan ini mereka terancam tidak menerima," kata Effendi.

Posting Komentar untuk "Sekolah Kurang Dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Sanggup Tpg"