Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Penggunaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal

Pelaksanaan Penggunaan KIP Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal Pelaksanaan Penggunaan KIP Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal
Kartu Indonesia Pintar
Dalam rangka untuk mendorong percepatan penggunaan/pemanfaatan KIP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Isi surat edaran bahwa Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan hal-hal sebagai beikut:
  1. Pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:
    1. Melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di wilayahnya.
    2. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP biar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah biar mendapat layanan pendidikan.
    3. Menyelesaikan duduk perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP biar mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
       
  2. Pemerintah tempat kabupaten/kota me melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:
     
    1. Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
    2. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP biar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah biar mendapat layanan pendidikan kembali bersekolah.
    3. Menyelesaikan duduk perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP biar mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk di perhatikan.
Sumber: kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Penggunaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal"