Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Aliran Pelaksanaan Pkg (Penilaian Kinerja Guru)

Berikut ini yaitu berkas Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru). Download file format PDF. Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru) ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Tahun 2012.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Pedoman Pelaksanaan PKG  Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru):

Pendahuluan
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini sanggup dimengerti, lantaran penerima didik mendapat pengalaman berguru formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru yaitu ujung tombaknya. Oleh lantaran itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu membuat manusia Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.

Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru sanggup melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan penerima didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara berkelanjutan dan teratur. Buku ini menawarkan informasi perihal penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah.

Latar Belakang
Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka dibutuhkan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk memperlihatkan secara sempurna perihal kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu guru meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan sanggup menawarkan bantuan secara pribadi pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru yaitu seorang profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil penilaian kinerja guru sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka keinginan pemerintah untuk menghasilkan ”insan cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru, maka dibutuhkan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang menjelaskan perihal apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai teladan pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian kinerja guru.

Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  9. Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait perihal prinsip, proses, dan mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).

Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru yaitu penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini yaitu kompetensi yang sangat dibutuhkan bagi guru ibarat yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan penerima didik, dan pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru Sistem penilaian kinerja guru yaitu sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi penerima didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
  1. menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  3. menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
  4. menyediakan landasan untuk aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru; 
  5. menjamin bahwa guru melaksanakan kiprah dan tanggung- jawabnya serta mempertahankan sikap positif dalam mendukung pembelajaran penerima didik untuk mencapai prestasi, dan
  6. menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.

Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru mempunyai dua fungsi utama, yaitu untuk:
  1. menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang dibutuhkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang sanggup menawarkan citra kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga sanggup dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang sanggup dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  2. menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil penilaian kinerja guru diharapkan sanggup bermanfaat untuk menentukan banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan teladan bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah pelengkap yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Valid; Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Reliabel; Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan menawarkan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
  3. Praktis; Sistem penilaian kinerja guru dikatakan mudah bila sanggup dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip berikut.
  1. Berdasarkan ketentuan; Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
  2. Berdasarkan kinerja; Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau sesuai dengan kiprah guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Berlandaskan dokumen; Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami perihal aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang dipakai dalam penilaian.
  4. Dilaksanakan secara konsisten; Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian diri, dan memperhatikan hal-hal berikut. a) Obyektif; Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi konkret guru dalam melaksanakan kiprah sehari hari. b) Adil; Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai. c) Akuntabel; Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan. d) Bermanfaat; Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya. e) Transparan; Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh jalan masuk informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. f) Berorientasi pada tujuan; Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. g) Berorientasi pada proses; Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut. h) Berkelanjutan; Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru. i) Rahasia; Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain kiprah utama tersebut, guru juga dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi kiprah utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi kiprah utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan kiprah utamanya akhir dari kompetensi yang dimiliki guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat empat (4) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional dengan empat belas (14) subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus mempunyai empat (4) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi.

Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang meliputi tiga (3) dimensi kiprah utama dengan indikator kinerjanya masing- masing yang dinilai berdasarkan unjuk kerja akhir kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi kiprah utama akan dinilai dengan memakai rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambar dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada ketika melaksanakan pengamatan dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan kekerabatan antara dimensi kiprah utama dan indikator kinerjanya sanggup diperlihatkan pada`tabel berikut:

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I PERENCANAAN PEMBELAJARAN
  • Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik penerima didik.
  • Guru menyusun materi didik secara runtut, logis, kontekstual, dan mutakhir.
  • Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif.
  • Guru menentukan sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan seni manajemen pembelajaran.

II PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. Kegiatan Pendahuluan
  • Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B. Kegiatan Inti
  • Guru menguasai materi pelajaran.
  • Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
  • Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran.

DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
  • Guru memotivasi dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran.
  • Guru memakai bahasa yang benar dan sempurna dalam pembelajaran.

C. Kegiatan Penutup
  • Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif.

III PENILAIAN PEMBELAJARAN
  • Guru merancang alat penilaian untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan berguru penerima didik.
  • Guru memakai banyak sekali seni manajemen dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil berguru penerima didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP.
  • Guru memanfatkan banyak sekali hasil penilaian untuk menawarkan umpan balik bagi penerima didik perihal kemajuan belajarnya dan materi penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya.

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR

DIMENSI TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA
A. PERENCANAAN LAYANAN BK
  • Guru BK/Konselor sanggup memperlihatkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup menyusun atau menentukan instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta memakai hasil asesmen.
  • Guru BK/Konselor sanggup merancang aktivitas BK.

B. PELAKSANAAN LAYANAN BK
Persiapan Layanan BK
  • Guru BK/Konselor sanggup mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
Pelaksanaan Layanan BK
  • Guru BK/Konselor sanggup mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan berguru dan perencanaan karir.
  • Guru BK/Konselor sanggup memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
  • Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, sikap dan kebiasaan belajar.
  • Guru BK/Konselor sanggup menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
Penilaian Keberhasilan Layanan BK
  • Guru BK/Konselor sanggup melaksanakan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.

C. EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
  • Guru BK/Konselor sanggup mengevaluasi aktivitas BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup menyusun laporan pelaksanaan aktivitas (Lapelprog) berdasarkan hasil penilaian aktivitas BK.
  • Guru BK/Konselor sanggup menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
  • Guru BK/Konselor sanggup merancang, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.

Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi dua (2) kelompok, yaitu:
  1. Tugas pelengkap yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: a) Kepala sekolah/ madrasah, b) Wakil kepala sekolah /madrasah, c) Ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya, d) Kepala perpustakaan, e) Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
  2. Tugas pelengkap yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, meliputi: a) kiprah pelengkap minimal satu tahun (menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan b) kiprah pelengkap kurang dari satu tahun (menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja bagi guru dengan kiprah pelengkap yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kiprah pelengkap tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja kiprah pelengkap tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam indikator kinerja yang sanggup dipantau dan/atau diamati. Tugas pelengkap lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai pribadi dengan santunan angka kredit sesuai dengan yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.

Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Perangkat yang harus dipakai oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru semoga memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan sanggup dipertanggungjawabkan adalah:
  1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru; Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur perihal tata cara penilaian dan ketentuan yang harus dipakai oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
  2. Instrumen penilaian kinerja; Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap kiprah utama guru: a. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1) b. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2) c. Instrumen penilaian pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan kiprah pelengkap yang diampu. , yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua aktivitas keahlian. 

Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan penilaian diri yang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan penilaian diri dan kegiatan penilaian kinerja guru yaitu dua (2) semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pelatihan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.

a. Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan planning pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 s.d 6 ahad di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen penilaian diri guru dan planning pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru sanggup dilihat dalam Panduan pengembangan keprofesian berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, penilaian dirinya sanggup diperoleh/menggunakan hasil penilaian diri yang dilaksanakan di sekolah asal.

b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di simpulan rentang waktu dua (2) semester sehabis melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu empat (4) s.d enam (6) ahad di simpulan rentang waktu dua (2) semester. Hasil penilaian kinerja ini dipakai sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di simpulan rentang waktu dua (2) semester ini juga dipakai sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu dua (2) semester berikutnya disamping hasil penilaian diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat tiga (3) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan yaitu kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan sehabis pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan yaitu kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui investigasi dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran sanggup dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen pelengkap lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan penerima didik, orang bau tanah dan teman guru, penilai memutuskan apakah indikator kinerja kiprah utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bab dari instrumen penilaian kienrja guru.

b. Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan yaitu kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan yaitu kegiatan penilaian melalui

pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan sanggup dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada ketika pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan penerima didik, orang bau tanah dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian kienerja.

c. Guru dengan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja yang meliputi dua (2) kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja kiprah tambahan. Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.

d. Penilaian terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah tempat guru bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut.

Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk kiprah pelengkap selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

    Download Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)



    Download File:
    Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Buku Aliran Pelaksanaan Pkg (Penilaian Kinerja Guru)"