Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Fatwa Pengelolaan Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Berikut ini yaitu berkas Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Download file PDF. Pedoman Pengelolaan PKB ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Tahun 2012.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Pedoman Pengelolaan PKB  Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):

Pendahuluan
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu membuat insan Indonesia cerdas dan kompetitif.

Guru profesional harus melaksanakan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk menawarkan info wacana pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. dan merupakan salah satu buku seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.

Latar Belakang
Guru yaitu bab integral dari organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi pendidikan di sekolah, perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, semoga bisa menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern. Salah satu aksara utama organisasi pembelajar yaitu senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya adaptasi diri dalam rangka mempertahankan eksistensi.

Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar yaitu terwujudnya masyarakat pembelajar di badan organisasi tersebut. Hal ini gampang dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bahu-membahu dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi bab dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam aneka macam kegiatan berguru guna berbagi profesionalismenya.

Salah satu bentuk aktualisasi kiprah guru sebagai tenaga profesional yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Undang- undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan sanggup memfasilitasi guru untuk selalu berbagi keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan sanggup meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesi sebagai guru.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil penilaian diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan sanggup membuat guru profesional, bukan hanya sekedar mempunyai ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga mempunyai kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru bisa menumbuhkembangkan minat dan talenta penerima didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar kurun 21 bisa mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan sanggup menawarkan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki penerima didik.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 wacana Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Tujuan
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini bertujuan untuk:
  1. menjelaskan konsep dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  2. menjadi contoh dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi/institusi lain yang terkait.

Sasaran
Buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini ditujukan bagi:
  1. Guru;
  2. Kepala Sekolah;
  3. Pengawas Sekolah;
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  5. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru; dan
  6. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 

Pengertian
Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru sanggup memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku penerima didik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada gambar I.V (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan bisa mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah;
  1. meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
  2. memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran penerima didik;
  3. meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional;
  4. menumbuhkan rasa cinta dan besar hati sebagai penyandang profesi guru;
  5. meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat;
  6. menunjang pengembangan karir guru.

Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru sebagai berikut.
  1. Bagi Peserta Didik; Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman berguru yang efektif.
  2. Bagi Guru; Guru sanggup memenuhi standar dan berbagi kompetensinya, sehingga bisa menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan berguru penerima didik menghadapi kehidupannya di masa datang.
  3. Bagi Sekolah/Madrasah; Sekolah/Madrasah bisa menawarkan layanan pendidikan berkualitas bagi penerima didik.
  4. Bagi Orang Tua/Masyarakat; Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapat layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman berguru yang efektif.
  5. Bagi Pemerintah; Memberikan jaminan kepada masyarakat wacana layanan pendidikan berkualitas dan profesional.

Sasaran
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kegiatan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. Pelaksanaannya didasarkan pada unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, prinsip pelaksanaan, dan lingkup pelaksanaan kegiatan.

1. Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:

a. Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri semoga mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.

Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Pegawai Negeri Sipil semoga sanggup melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. pada pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.

Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional yaitu kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau training yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru yaitu kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK), dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.

Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
  1. Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
  2. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
  3. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru.

Beberapa contoh materi yang sanggup dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan kegiatan kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan materi ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran penerima didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) penemuan proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, serta dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang sanggup dinilai, antara lain:
  1. Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil training yang disahkan oleh kepala sekolah.
  2. Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.

Catatan: Bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud bantuan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan sanggup mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai kiprahnya sebagai pemrasaran/nara sumber.

b. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
  1. Presentasi pada lembaga ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, maupun internasional.
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi sanggup berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Catatan: Bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
  3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku tersebut sanggup berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah daerah guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah. 

c. Karya inovatif
Karya inovatif yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif sanggup berupa penemuan teknologi sempurna guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, semoga guru selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar Pemenuhan angka kredit. Oleh alasannya itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan .

2. Prinsip Pelaksanaan
Sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru, dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan memakai instrumen penilaian diri pada awal tahun pelajaran, yang hasilnya dipakai sebagai contoh dalam merencanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran. Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru yang telah maupun belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Setiap tamat tahun pelajaran, dilakukan penilaian kinerja guru, hasilnya merupakan gambaran peningkatan kompetensi yang diperoleh guru sehabis melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan dipakai sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun sebelumnya, dilengkapi hasil penilaian diri tahun berjalan, selanjutnya dipakai sebagai contoh perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya.

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak sanggup dipisahkan.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja guru dan hasil penilaian diri dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  1. Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar kompetensi inti menurut hasil penilaian kinerja guru.
  2. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, dan budaya menurut Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
  3. Kompetensi yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan, contohnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, dan kepala sekolah.
  4. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk menunjang pelaksanaan kiprah dan pengembangan karirnya.

Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut pada kesannya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru dalam menunjang layanan pendidikan bermutu tetapi juga berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk pengembangan karir guru.

Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sanggup mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip berikut.
  1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bab integral dari kiprah guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan penerima didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya materi akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan penerima didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib berbagi diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
  3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jikalau perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
  4. Guru yang tidak menunjukkan peningkatan kompetensi sehabis diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, dimungkinkan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sangsi tersebut tidak berlaku bagi guru, jikalau sekolah tidak sanggup memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  5. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber info kegiatan monitoring dan penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sehingga terjadi perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh lantaran itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bab integral dari planning pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
  7. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bahu-membahu dengan sekolah lain, sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan lantaran guru meninggalkan sekolah.
  8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus sanggup mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong ratifikasi profesi guru sebagai lapangan pekerjaan bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan sanggup mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan, dan akuntabel.

3. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditunjukkan dalam gambar 3 dibawah (diadopsi dari TDA: Continuing Professional Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx). pengembangan keprofesian berkelanjutan sanggup dilakukan di internal sekolah, eksternal/antar sekolah maupun melibatkan kepakaran lain yang dimungkinkan untuk dilakukan melalui jaringan virtual.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan diri sanggup dilakukan di dalam sekolah secara mandiri, dan dikelompokkan sebagai berikut.

a. Dilakukan oleh guru secara mandiri, dengan kegiatan kegiatan antara lain.
  1. mengembangkan kurikulum yang meliputi topik-topik aktual/terkini berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan penerima didik;
  2. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan memakai metode pembelajaran bervariasi sesuai dengan kebutuhan penerima didik;
  3. mengevaluasi, menilai, dan menganalis hasil berguru penerima didik yang sanggup menggambarkan kemampuan penerima didik secara nyata;
  4. menganalisis dan berbagi model pembelajaran menurut umpan balik yang diperoleh dari penerima didik;
  5. melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai materi untuk pengembangan pembelajaran;
  6. mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
  7. melakukan penelitian sanggup berdiri diatas kaki sendiri (Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan menjadi materi publikasi ilmiah;
  8. Kegiatan lain terkait dengan pengembangan keprofesian guru.

b. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah dengan kegiatan kegiatan antara lain:
  1. mengobservasi kegiatan pembelajaran sesama guru dan menawarkan saran untuk perbaikan pembelajaran;
  2. melakukan identifikasi, investigasi, dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;
  3. menulis modul, buku panduan penerima didik, lembar kerja penerima didik;
  4. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
  5. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan memanfaatkan TIK;
  6. melaksanakan pembimbingan pada kegiatan induksi bagi guru pemula;
  7. melakukan penelitian bersama dan menuliskan hasil penelitian tersebut;
  8. Kegiatan lain terkait dengan pengembangan keprofesian guru. c. Dilakukan oleh guru melalui jaringan sekolah.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan sekolah sanggup dilakukan dalam satu rayon (kelompok kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam kabupaten/kota tertentu, antar provinsi, bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antar negara serta kerjasama sekolah dan industri, baik secara pribadi maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan antara lain:
  1. kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
  2. pelatihan/seminar/lokakarya;
  3. kunjungan ke sekolah lain, dunia perjuangan dan industri;
  4. mengundang narasumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi/institusi yang relevan.

Untuk memutuskan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, melalui jaringan sekolah, atau kepakaran lain, kepala sekolah perlu memperhatikan beberapa hal antara lain:
  1. tidak merugikan kepentingan berguru penerima didik;
  2. sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalisme guru dan peningkatan mutu sekolah;
  3. kelayakan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditinjau dari segi ketersediaan sumber daya manusia, biaya, dan waktu.

    Download Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)



    Download File:
    Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Pengelolaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Buku Fatwa Pengelolaan Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"