Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uu Nomor 09 Tahun 2009 Perihal Tubuh Aturan Pendidikan

Berikut ini yaitu berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Download file format PDF.

 Tentang Badan Hukum Pendidikan ini bisa dijadikan referensi khususnya bagi anda yang memb UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Berkas UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan ini bisa dijadikan referensi khususnya bagi anda yang membutuhkan informasi perihal tubuh aturan pendidikan dan kami harap ini bisa menjawab pencarian anda di internet seputar badan aturan forum pendidikan, pengertian tubuh aturan pendidikan, tubuh aturan pendidikan pdf, tubuh aturan sekolah swasta, tubuh aturan penyelenggara pendidikan dan lain-lain.

UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan:

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan aturan pendidikan yaitu tubuh aturan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
  2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP yaitu tubuh aturan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
  3. Badan Hukum Pendidikan Pemda yang selanjutnya disebut BHPPD yaitu tubuh aturan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
  4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM yaitu tubuh aturan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
  5. Badan aturan pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara yaitu yayasan, perkumpulan, atau tubuh aturan lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai tubuh aturan pendidikan.
  6. Pendiri yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan tubuh aturan pendidikan.
  7. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Satuan pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
  9. Pendidikan formal yaitu jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang mencakup pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  10. Organ tubuh aturan pendidikan yaitu unit organisasi yang menjalankan fungsi tubuh aturan pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama- sama, sesuai dengan tujuan tubuh aturan pendidikan.
  11. Pemimpin organ pengelola pendidikan yaitu pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau administrator untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
  12. Pimpinan organ pengelola pendidikan yaitu pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tubuh aturan pendidikan.
  13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang diharapkan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.
  14. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
  15. Pemerintah tempat yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
  16. Menteri yaitu menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

BAB II FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan aturan pendidikan berfungsi menawarkan pelayanan pendidikan formal kepada penerima didik.

Pasal 3
Badan aturan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan administrasi berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh tubuh aturan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip aktivitas yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil perjuangan dari aktivitas tubuh aturan pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam tubuh aturan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh tubuh aturan pendidikan didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan aktivitas secara sanggup bangun diatas kaki sendiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua aktivitas yang dijalankan tubuh aturan pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara sempurna waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu aktivitas sistemik dalam menawarkan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk menawarkan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama penerima didik;
f. terusan yang berkeadilan, yaitu menawarkan layanan pendidikan formal kepada calon penerima ajar dan penerima didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan perilaku akomodatif terhadap aneka macam perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk menawarkan layanan pendidikan formal kepada penerima ajar secara terus-menerus, dengan menerapkan referensi administrasi yang bisa menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.

BAB III JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1) Jenis tubuh aturan pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan tubuh aturan pendidikan satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis tubuh aturan pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.
(3) Badan aturan pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis tubuh aturan pendidikan pada satuan pendidikan formal.

Pasal 6
(1) Bentuk tubuh aturan pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.

Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah tempat dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan sertifikat notaris yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk tubuh aturan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk tubuh aturan pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau tubuh aturan lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.

Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sanggup menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara sanggup mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.

Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan sesudah Undang- Undang ini berlaku, wajib berbentuk tubuh aturan pendidikan.

Pasal 11
(1) Pendirian tubuh aturan pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa tubuh aturan pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan tubuh aturan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional tubuh aturan pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling usang 2 (dua) tahun sesudah BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau sertifikat notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan perihal perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. santunan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan penerima didik;
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.

Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah perihal pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal peraturan gubernur/bupati/walikota perihal pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal sertifikat notaris perihal pendirian BHPM disahkan oleh Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat (4) abjad a, abjad b, abjad c, abjad i, abjad j, abjad k, abjad l, dan abjad m disahkan oleh Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.

    Download Berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan ini silahkan lihat pada file preview atau download filenya pada link di bawah ini:

    UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan



    Download File:
    UU No. 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Uu Nomor 09 Tahun 2009 Perihal Tubuh Aturan Pendidikan"