Ruu Sistem Perbukuan Dan Ruu Pemajuan Kebudayaan Disahkan
Berikut ini yaitu info mengenai Disahkannya RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan. Berita ini dikutip dari laman resmi Kemdikbud RI tanggal 27 April 2017.
RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan Disahkan |
Dua RUU Terkait Pendidikan dan Kebudayaan Disahkan
Jakarta, Kemendikbud --- Dua buah rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung dewan perwakilan rakyat Jakarta, Kamis (27/4/2017). Kedua RUU tersebut yaitu RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang hadir dalam kesempatan rapat paripurna tersebut menyatakan kegembiraannya dengan disahkannya kedua RUU tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem Perbukuan, ia berharap nantinya sanggup terwujud sebuah sistem perbukuan yang transparan dan akuntabel.
"UU ini memang maksudnya untuk menciptakan input, proses, dan hasilnya lebih terukur, jadi kita harapkan duduk masalah perbukuan ini sanggup lebih akuntabel, transparan, sanggup dikendalikan oleh stakeholder dan pemerintah selaku penanggungjawab konten," kata Muhadjir.
Muara dari sistem perbukuan yang baik yaitu tersedianya buku-buku yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan. "Untuk pemerataan buku-buku ini diharapkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari produsen hingga agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Dalam UU Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan perbukuan. "Diatur dengan terperinci hak-hak dan kewajiban penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak cipta dari penulis," tambah Mendikbud.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menyatakan lega RUU Pemajuan Kebudayaan alhasil diundangkan. "Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak gampang mencapai janji atau konsensus alhasil sanggup selesai," kata Dirjen Kebudayaan.
Setelah kedua RUU tersebut diundangkan, kiprah pemerintah selanjutnya yaitu menciptakan sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional. "Di undang-undang ini ada beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan," pungkas Hilmar. (Nur Widiyanto)
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang hadir dalam kesempatan rapat paripurna tersebut menyatakan kegembiraannya dengan disahkannya kedua RUU tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem Perbukuan, ia berharap nantinya sanggup terwujud sebuah sistem perbukuan yang transparan dan akuntabel.
"UU ini memang maksudnya untuk menciptakan input, proses, dan hasilnya lebih terukur, jadi kita harapkan duduk masalah perbukuan ini sanggup lebih akuntabel, transparan, sanggup dikendalikan oleh stakeholder dan pemerintah selaku penanggungjawab konten," kata Muhadjir.
Muara dari sistem perbukuan yang baik yaitu tersedianya buku-buku yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan. "Untuk pemerataan buku-buku ini diharapkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari produsen hingga agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Dalam UU Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan perbukuan. "Diatur dengan terperinci hak-hak dan kewajiban penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak cipta dari penulis," tambah Mendikbud.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menyatakan lega RUU Pemajuan Kebudayaan alhasil diundangkan. "Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak gampang mencapai janji atau konsensus alhasil sanggup selesai," kata Dirjen Kebudayaan.
Setelah kedua RUU tersebut diundangkan, kiprah pemerintah selanjutnya yaitu menciptakan sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional. "Di undang-undang ini ada beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan," pungkas Hilmar. (Nur Widiyanto)
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai informasi RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan Disahkan. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Ruu Sistem Perbukuan Dan Ruu Pemajuan Kebudayaan Disahkan"