Juknis Pinjaman Penyelenggaraan Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas Juknis Pendidikan Kecakapan Kerja 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.
Juknis Pendidikan Kecakapan Kerja 2017 |
Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengangguran hingga ketika ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak mempunyai keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, agenda pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan training yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang sempurna sebagai upaya pengentasan penganguran sekaligus kemiskinan.
Pada masa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ketika ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya insan antarnegara ASEAN. Kondisi menyerupai ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya aneka macam peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang mempunyai daya saing. Mereka sanggup memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan agenda layanan pendidikan melalui kursus dan training berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan agenda layanan pendidikan melalui kursus dan training yang diharapkan sanggup menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga sanggup memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada masa MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud agenda penyelarasan kursus dan training dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui agenda ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menuntaskan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh forum penyelenggara agenda untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia hingga mereka sanggup bekerja pada DUDI.
Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan training menjadi tenaga kerja gres yang terampil/kompeten, mempunyai etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan dukungan untuk penyelenggaraan agenda PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan agenda PKK ini sanggup diakses oleh forum penyelenggara kursus dan training yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
B. Dasar hukum
Secara umum, dasar pemberian dukungan bagi peserta didik kursus dan training adalah:
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
- Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 perihal Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 perihal Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
C. Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah:
- Memberikan teladan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan agenda Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) sehingga agenda ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel);
- Sebagai tumpuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana dukungan penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2017.
BAB II
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) ialah agenda layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik semoga mempunyai kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
- Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur alasannya ialah belum mempunyai keterampilan;
- Mendorong forum pendidikan dan training untuk menawarkan training keterampilan bagi masyarakat semoga mempunyai keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
- Mendukung kebijakan dan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
C. Penyelenggara Program PKK
- Satuan Pendidikan Non Formal; Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
- Sekolah (SMK) dan Yayasan;
- Badan usaha/industri dan Organisasi Mitra (Ormit).
D. Peserta didik PKK
Sasaran peserta dukungan PKK ialah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan, belum mempunyai pekerjaan tetap atau menganggur.
E. Pendidik PKK
Pendidik/instruktur Program PKK ialah mereka yang:
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan bisa melaksanakan pembelajaran;
- Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
- Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.
F. Pelaksanaan agenda PKK
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK); Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum /silabus yang diterbitkan oleh instansi lain atau forum yang bersangkutan untuk jenis-jenis keterampilan yang belum ada KBK-nya. Disamping perihal keterampilan dalam kurikulum agenda PKK juga harus memuat pengetahuan perihal etos kerja, peraturan perundang-undangan perihal ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Sarana prasarana pembelajaran; Sarana dan prasarana berguru yang dipakai minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diharapkan dalam proses pembelajaran, diantaranya: a. Ruang berguru teori dan praktik; b. Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan; c. Alat peraga.
- Proses pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut: a. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan; b. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.
- Evaluasi; Evaluasi hasil berguru peserta didik dilaksanakan pada selesai aktivitas pembelajaran dan uji kompetensi.
G. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
- Peserta didik sanggup menuntaskan agenda training dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
- Peserta didik sanggup bekerja di dunia perjuangan /industri yang relevan secara bertahap;
- 3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan agenda PKK berikut penggunaan dana dukungan PKK.
BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA (PPK) TAHUN 2017
A. Dana Bantuan Yang Disediakan Oleh Pemerintah
1. Besaran Bantuan
Total sasaran dukungan pemerintah untuk Program PKK tahun 2017 ialah sebanyak 49.500 orang, dengan total anggaran sebesar Rp. 84.150.000.000 (delapan puluh empat milyar seratu lima puluh juta rupiah). Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk agenda PKK Rp. 1.700.000,- per peserta didik. Untuk biaya uji kompetensi, setiap forum penyelenggara agenda PKK harus mengusulkan sesuai juknis penyelenggaraan beasiswa uji kompetensi yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
2. Penggunaan Bantuan
No Komponen Persentase
1 Manajemen, antara lain:
a. ATK dan materi habis pakai
b. Koordinasi dengan instansi pembina
c. Penggandaan dan pengiriman laporan d. Honor pengelola program
e. Dokumentasi
f. Publikasi 20% (maksimal)
2 a. Pembelajaran, antara lain:
1) Pengadaan modul pembelajaran
2) Bahan praktik
3) Biaya pemagangan/praktik kerja/orientasi kerja
4) Honor Instruktur/narasumber
b. Evaluasi hasil pembelajaran
1) Pengadaan perangkat evaluasi
2) Pelaksanaan penilaian 60% (minimal)
3 Penyaluran/penempatan kerja:
a. Pengiriman ke tempat kerja b. Pemantauan dan pembinaan 20% (maksimal)
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
1. Kriteria Lembaga yg berhak memperoleh dana bantuan
a. Satuan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB))
- wajib mengajukan tawaran (terlampir).
- wajib mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) sanggup diunduh di laman Data Pokok Pendidikan PAUD Dikmas dengan alamat: http://dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id
- khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.
- wajib memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Sekolah (SMK) dan Yayasan
- wajib mengajukan tawaran (terlampir).
- wajib mempunyai izin operasional dan berbadan hukum.
- wajib memperoleh rekomendasi dari dinas terkait yang membina.
c. Badan usaha/industri (DUDI) dan Organisasi Mitra (Ormit)
- wajib mengajukan tawaran (terlampir), yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eksekutif (DUDI) atau oleh ketua organisasi (Ormit).
- wajib mempunyai izin usaha/izin operasional.
- khusus Ormit wajib mempunyai SK Penetapan dari DPP/DPD.
Lembaga sanggup mengusulkan agenda PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2017) dengan persyaratan wajib:
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan agenda dan pertanggungjawaban penggunaan dana dukungan pemerintah agenda PKK yang pertama baik secara online atau offline.
- menyalurkan lulusan agenda PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.
- menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan agenda PKK bekerja.
2. Kriteria calon peserta didik
Kriteria calon peserta didik peserta dukungan PKK ialah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah) dan belum mempunyai pekerjaan tetap atau menganggur;
b. Penduduk berusia 16-40 tahun, dengan prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) usia 16-21 tahun;
c. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada forum penyelenggara kursus dan pelatihan;
d. Memiliki kemauan untuk mengikuti agenda pembelajaran hingga selesai;
3. Prosedur penyampaian proposal
Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana dukungan digambarkan dalam denah sebagai berikut:
1. Kriteria dan tempat pengusulan proposal
a. Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 A) sanggup mengajukan dukungan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C lantai 1
b. Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi / Badan Usaha/Industri (1 B) sanggup mengajukan dukungan melalui sistem online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat http://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id
c. Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 C) sanggup mengajukan dukungan melalui ULT di setiap Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP-PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP-PAUD dan Dikmas) di 29 Propinsi.
2. Proposal diterima di ULT dan dimasukkan dalam basis data Ditbinsuslat Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
3. Ditbinsuslat dan tim melaksanakan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diharapkan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melaksanakan penetapan usulan forum yang layak mendapatkan dukungan pelaksanaan agenda PKK (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam laman www.kursus.kemdikbud.go.id
Setelah ditetapkan sebagai forum peserta dana dukungan maka wajib menginput data peserta didik ke laman www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
- Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
- Pakta integritas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto Copy Nomor Rekening Lembaga
- Rencana aktivitas yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan agenda kegiatan
4. Maksimal 3 ahad sehabis penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan sanggup menunjuk:
- Lembaga penyelenggara agenda di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
- Lembaga Penyelenggara Program di kawasan bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan
- Lembaga yang mempunyai agenda unggulan produk barang/jasa
Download Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.pdf
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Posting Komentar untuk "Juknis Pinjaman Penyelenggaraan Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017"