Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pmk Nomor 75/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Sumbangan Honor Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Pada Forum Nonstruktural

Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural
PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



Download File:
PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural.pdf

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pmk Nomor 75/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Sumbangan Honor Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Pada Forum Nonstruktural"