Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah (Bos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis BOS 2017 pada Madrasah. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Download file dalam format .PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai tumpuan ditujukan untuk para Guru Mata Pelajaran di sekolah.

 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017

Berikut ini sekilas wacana isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017:

Melalui kegiatan kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut sanggup meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu menunjukkan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah biar sanggup membantu anak usia sekolah sanggup mencicipi pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan kegiatan BOS pada madrasah sanggup terealisasi dengan optimal.

Pelaksanaan kegiatan BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga dibutuhkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

BOS ialah kegiatan pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. 

Sasaran kegiatan BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

Siswa madrasah akseptor BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta sanggup dilakukan satu tahap hingga dengan empat tahap, menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh satker Madrasah ke KPPN.

LAMPIRAN BOS 
Formulir BOS-01, Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen wacana Penerima BOS
Formulir BOS-02A, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
Formulir BOS-02B, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs
Formulir BOS-02C, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa
Formulir BOS-03, Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan
Formulir BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-05, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06, Surat Perjanjian Kerjasama
Formulir BOS-07, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Formulir BOS-08, Laporan Pertanggungjawaban BOS
Formulir BOS-09, Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS
Formulir BOS-10, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat

LAMPIRAN KEUANGAN
Formulir BOS K-1, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-2, Buku Kas Umum
Formulir BOS K-3, Buku Pembantu Pajak
Formulir BOS K-4, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS-K-5, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-6, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-7, Kuitansi/Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah

    Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017



    Download File:

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah (Bos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017"