Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Derma Profesi Dan Embel-Embel Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Profesi yakni pemberian yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
- Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
(2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar akseptor Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.
Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data akseptor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Derma Profesi Dan Embel-Embel Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"