Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Panrb) No. 26/2016 Wacana Pengangkatan Pns Dalam Jabatan Fungsional Melalui Pembiasaan (Inpassing)
Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai tumpuan ditujukan untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Berikut ini kutipan teks atau draft Permenpan Nomor 26 Tahun 2016:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ forum dan pemerintah daerah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan /inpassing;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 perihal Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 perihal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 perihal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 perihal Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 perihal Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 perihal Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 perihal Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 perihal Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 perihal Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 perihal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 perihal Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 perihal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional yakni pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yakni pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan training administrasi Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang yakni pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Instansi Pembina yakni kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sesuai dengan Jabatan Fungsional.
- Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
- Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
- Penyesuaian/Inpassing yakni proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah tempat ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki menurut keputusan Pejabat yang berwenang.
b. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan gugusan Jabatan Fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, alasannya yakni dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan gugusan Jabatan Fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, alasannya yakni dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi.
(3) Dikecualikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan diubahsuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Keterampilan
1) berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi eksekutif dan pengawas.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. b. Jabatan Fungsional Keahlian
1) berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi eksekutif dan pengawas.
c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi eksekutif yang akan menduduki Jabatan Fungsional jago madya.
d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional menurut angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional sanggup diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun sesudah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 4
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah tempat dalam melaksanakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alhasil dilaporkan kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan hingga dengan Desember 2018.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) Format PDF
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Download File:
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 perihal Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) . Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Panrb) No. 26/2016 Wacana Pengangkatan Pns Dalam Jabatan Fungsional Melalui Pembiasaan (Inpassing)"