Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 Sma Dan Smk
Berikut ini ialah berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Download file format PDF.
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK:
Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi diperlukan berdampak faktual bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan diperlukan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan teladan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
Latar Belakang
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mendapatkan amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan akal pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global. Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diperlukan akan kuat faktual pada kinerja dan prestasi kerjanya. Pemerintah menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ialah pengembangan dari dukungan predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapatkan masukan-masukan dari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga acara tersebut menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
- Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional.
- Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
- Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
- Terbangunnya kesepakatan guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Manfaat
- Bagi guru sanggup meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru akseptor pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
- Bagi sekolah sanggup meningkatkan mutu, gambaran forum di masyarakat, menerima kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi ide bagi sekolah lainnya.
- Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil yang Diharapkan
- Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Provinsi,
- Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Nasional.
Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK
Download File:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
Posting Komentar untuk "Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 Sma Dan Smk"