Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (Ogn) Untuk Guru Sd Dan Smp 2017
Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017.
Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru menjadi salah satu ranah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya insan pendidikan Indonesia semoga bisa bersaing dalam kurun global. Untuk itu, banyak sekali aktivitas yang bertujuan mendorong motivasi guru meningkatkan kompetensinya perlu diselenggarakan. Salah satu bentuk aktivitas tersebut ialah Olimpiade Guru Nasional (OGN). OGN tahun 2017 diikuti oleh Guru SD sebagai guru kelas dan Guru Sekolah Menengah Pertama dengan mata pelajaran: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Pedoman ini disusun sebagai pola dalam seleksi OGN di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Buku pedoman ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan OGN dari seleksi akseptor tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga dengan penentuan pemenang tingkat nasional.
Latar Belakang
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan dan merupakan ajang untuk mencari guru kelas SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang unggul. OGN diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru. Selain itu OGN bertujuan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya di kalangan guru SD dan SMP. Peningkatan kompetensi tersebut dibutuhkan akan berdampak konkret terhadap karier dan mutu pendidikan.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Subdit Harlindung telah melakukan OGN semenjak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2017 bagi guru SD dan Sekolah Menengah Pertama ini merupakan pelaksanaan aktivitas OGN tahun kedua. Peserta dalam aktivitas OGN 2017 terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP. Untuk akseptor Sekolah Menengah Pertama mencakup guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Pelaksanaan OGN diawali dengan seleksi tingkat kabupaten/kota yang diikuti oleh guru SD dan SMP. Adapun penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya seleksi tingkat provinsi diikuti oleh wakil masing-masing kabupaten/kota yang diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan provinsi. Hasil seleksi provinsi akan dijadikan finalis tingkat nasional.
Dasar Hukum
Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan penyelenggaraan OGN adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Tujuan aktivitas OGN adalah:
- meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru SD dan guru SMP;
- menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan guru SMP;
- membina dan menyebarkan kesadaran ilmiah untuk mempersiapkan siswa dalam menghadapi kompetisi olimpiade;
- membangun komitmen mutu guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama dalam meningkatkan mutu pendidikan; dan
- meningkatkan derajat guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini ialah kriteria guru akseptor OGN, prosedur penyelenggaraan, jadwal, pengendalian jadwal dan pelaporan.
Hasil yang Diharapkan
- Terpilihnya pemenang OGN guru kelas SD dan guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
- Meningkatnya wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru kelas SD dan guru SMP.
- Tumbuhnya komitmen guru kelas SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk membina olimpiade siswa.
- Tumbuhnya komitmen guru kelas SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Meningkatnya derajat guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
- Meningkatnya motivasi guru kelas SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk menjadi guru yang professional.
Pengertian OGN
Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan Sekolah Menengah Pertama dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional pada bidang yang diampunya.
Bidang yang Dilombakan
- Guru kelas SD (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS).
- Guru Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran: a. Matematika, b. IPA, c. IPS, d. Bahasa Indonesia, e. Bahasa Inggris.
Sasaran
Sasaran pedoman ini ialah dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan semua pihak yang berkepentingan dengan aktivitas OGN. Peserta aktivitas OGN ialah guru kelas SD negeri dan swasta, guru Sekolah Menengah Pertama negeri dan swasta.
Persyaratan Peserta
- Guru kelas SD dan guru Sekolah Menengah Pertama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang mempunyai SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak sedang menerima kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
- Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV.
- Guru Sekolah Menengah Pertama hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN 2017 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan tingkat nasional dengan prosedur sebagai berikut:
- Pada tingkat kabupaten/kota seleksi dilakukan melalui tes tertulis diatur oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Perangkat tes tertulis dikembangkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
- Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui tes tertulis, eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja, dan presentasi. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
- Soal tes tertulis dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional mengacu pada cakupan bahan yang terdapat pada lampiran 1 pedoman ini.
Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada akseptor OGN sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas aktivitas pembelajaran dan aktivitas pendidikan lainnya. Pengaturan santunan hadiah bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kawasan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemenang pada tingkat nasional akan diberi piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta medali dan hadiah dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Waktu Penyelenggaraan
- Seleksi tingkat kabupaten/kota - Mei 2017
- Seleksi tingkat provinsi - Juni 2017
- Seleksi tingkat nasional - Agustus 2017
Tim Juri
Tim Juri tingkat nasional terdiri dari unsur:
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
- Perguruan Tinggi.
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
- Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Kriteria Juri
Kriteria juri ialah sebagai berikut.
- Kompeten dalam keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dilombakan.
- Independen (tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun).
- Tidak terlibat dalam training akseptor olimpiade guru baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
- Adil, jujur, transparan, objektif, dan profesional.
Biaya Penyelenggaraan
- Biaya pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota dibebankan pada dana APBD masing-masing kawasan pada aktivitas yang relevan.
- Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada DIPDA APBD provinsi.
- Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:
Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017
Download File:
Pedoman Pelaksanaan OGN 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (Ogn) Untuk Guru Sd Dan Smp 2017"