Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab

Berikut ini yaitu berkas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

Berikut ini kutipan teks dari isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab:

Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban berguru dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya yaitu adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya yaitu perlunya penguatan proses pembelajaran dan adaptasi beban berguru biar sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan ketika ini dan mendatang.

Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk berbagi potensi akseptor didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian duduk perkara sosial di masyarakat. Adapun tujuannya yaitu mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Sasaran
Sasaran dari kebijakan ini yaitu pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.

Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang. Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran. Sedangkan yang kedua yaitu cara yang dipakai untuk acara pembelajaran.

Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) kurikulum yaitu pengikat banyak sekali kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki akseptor didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia akseptor didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda sanggup dijaga.

Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).

Kompetensi Dasar yaitu kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai akseptor didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik akseptor didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang.

Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Download Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



Download File:
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber: https://www.kemenag.go.id

Posting Komentar untuk "Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab"