Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pengembangan Ktsp (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Di Sd

Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Download file PDF. Buku panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SD 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu materi materi embel-embel dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


 Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pengembangan KTSP  Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD
Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD:

Daftar Isi pada buku panduan ini antara lain:

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Tujuan 
C. Landasan Hukum 

BAB II PENGERTIAN, ACUAN, PRINSIP, DAN KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 

BAB III MEKANISME PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
A. Pengembangan 
B. Pelaksanaan 
C. Daya Dukung 

BAB IV PENUTUP 

Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan aneka macam keragaman. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah.

Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar kawasan dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan akseptor didik di masa sekarang dan masa mendatang.

Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan akseptor didik. Hal ini menyerupai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan akseptor didik”.

Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang bermacam-macam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan.

Komponen KTSP menyerupai yang termuat  di dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang- kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi planning pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan akseptor didik di lingkungan belajar.

Panduan ini hanya memuat perihal pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.

Tujuan
Tujuan Panduan Penyusunan Buku I KTSP ini ialah semoga satuan pendidikan SD/MI/SDLB mempunyai pola dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Landasan Hukum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai sebuah perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Peraturan yang terkait dengan pengembangan KTSP ialah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
a. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan akseptor didik.
b. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan kepercayaan dan takwa; (b) peningkatan budpekerti mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat akseptor didik; (d) keragaman potensi kawasan dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan kawasan dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
c. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1:
a. Ayat (16) Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b. Ayat (17) Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
c. Ayat (20) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dari peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi untuk melaksanakan pembiasaan aktivitas pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di kawasan serta akseptor didik, kemudian kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud semoga memungkinkan pembiasaan aktivitas pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di kawasan serta akseptor didik; dan
b. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada pola konseptual berikut ini:
  1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan budpekerti mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian akseptor didik secara utuh. KTSP disusun semoga semua mata pelajaran sanggup meningkatkan iman, takwa, dan budpekerti mulia.
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan untuk membangun huruf dan wawasan kebangsaan akseptor didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh lantaran itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan perilaku kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat insan yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik akseptor didik.
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi akseptor didik yang dibutuhkan antara lain berpikir kritis dan menciptakan keputusan, memecahkan problem yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, memakai pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
  7. Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh kembangnya langsung akseptor didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh alasannya ialah itu, kurikulum perlu berbagi jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi akseptor didik pada satuan pendidikan kejuruan dan akseptor didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
  8. Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi imbas global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai pelopor utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melaksanakan pembiasaan terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh lantaran itu, kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
  9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, kawasan mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik kawasan dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh lantaran itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan kawasan dan lingkungan.
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, dalam kala otonomi dan desentralisasi, kurikulum ialah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang sanggup mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kawasan dan nasional.
  11. Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting saat dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin erat memerlukan individu yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bisa bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari kawasan dan bangsa lain.
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Prinsip pengembangan KTSP:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik dan lingkungannya pada masa sekarang dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk berbagi kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan pada masa sekarang dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada akseptor didik.
  2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan akseptor didik untuk berguru sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya.
  3. Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen: visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Buku I KTSP menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP berisi silabus, dan Buku III KTSP berisi planning pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan akseptor didik di lingkungan belajar. Panduan ini menjelaskan secara lebih rinci muatan atau komponen yang dirancang dalam pengembangan KTSP.

    Download Buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD



    Download File:
    Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) di SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Pengembangan Ktsp (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Di Sd"