Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pemanfaatan Dan Pengembangan Perpustakaan Sd

Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SD 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu materi materi perhiasan dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


 Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD  Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD:

Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan potongan integral dalam menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka pemanfaatan perpustakaan sekolah perlu mendapat perhatian khusus biar sanggup dioptimalkan oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, untuk mendekatkan perpustakaan sekolah kepada akseptor didik, menumbuhkan budaya literasi, dan meningkatkan mutu pembelajaran, setiap sekolah dasar perlu menciptakan sudut baca di kelas dan area baca sekolah.

Untuk itu dibutuhkan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah di sekolah dasar sebagai contoh bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan dan menyebarkan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Panduan ini mengacu kepada undang-undang, peraturan, ketentuan, dan standar nasional di bidang pendidikan dan perpustakaan yang berlaku.

Buku ini terdiri dari tiga potongan yaitu:

BAB I. PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Dasar Hukum 
C. Tujuan 
D. Ruang Lingkup 
E. Sasaran 
F. Definisi 

BAB II. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR 
A. Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah 
1. Wajib Kunjung Perpustakaan 
2. Pendidikan Pemustaka 
3. Penumbuhan Minat Baca 

B. Pengembangan Perpustakaan 
1. Promosi Perpustakaan 
2. Pelibatan Masyarakat 

BAB III. PENUTUP 

DAFTAR PUSTAKA 

Latar Belakang
Perpustakaan sekolah merupakan potongan integral dari kegiatan sekolah yang mendukung proses pembelajaran yang dan sepenuhnya dikelola oleh sekolah yang bersangkutan.Perpustakaan sekolah merupakan potongan dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan. Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 ihwal perpustakaan menyatakan bahwa, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi contoh dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.

Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber berguru bagi akseptor didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus sanggup menawarkan layanan melayani akseptor didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya biar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber berguru bagi akseptor didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai potongan integral yang tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun menurut fakta memperlihatkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal. Bahkan terdapat beberapa masalah alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 ihwal organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melakukan penyusunan materi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai kiprah dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan SD menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ihwal Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah A tas/Madr asah Aliy ah (SMA/MA); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 ihwal Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;
  10. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011. 

Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan adalah: Untuk menawarkan contoh bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan sekolah dasar, sudut baca kelas, dan area baca sekolah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan ialah bentuk program/kegiatan yang sanggup diselenggarakan di perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar, yang meliputi:
  • Wajib kunjung perpustakaan, pendidikan pemustaka, penumbuhan minat baca, promosi perpustakaan, dan pelibatan masyarakat di perpustakaan sekolah dasar.
  • Pembuatan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah.

Sasaran
Panduan ini diperuntukan bagi:
  1. Kepala sekolah, guru, pengawas, pustakawan/tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya.
  2. Peserta didik di sekolah dasar.
  3. Komite sekolah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Definisi
  1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah ialah perpustakaan yang merupakan potongan integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai sentra sumber berguru untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
  2. Sudut baca kelas ialah suatu sudut atau kawasan lain dalam kelas yang dipakai untuk menata buku atau sumber berguru lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan berguru akseptor didik.
  3. Area baca sekolah ialah suatu kawasan atau area di lingkungan sekolah atau di luar kelas yang ditata sedemikian rupa untuk mewadahi kegiatan membaca.
  4. Pustakawan ialah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau training kepustakawanan serta mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  5. Pemustaka ialah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau forum yang memanfaatkan kemudahan layanan perpustakaan.
  6. Pendidikan pemustaka ialah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menyebabkan pemustaka bisa mendayagunakan materi pustaka secara sanggup bangun diatas kaki sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
  7. Bahan pustaka ialah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  8. Bahan pustaka ialah semua isu dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam banyak sekali media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  9. Standar Nasional Perpustakaan ialah kriteria minimal yang dipakai sebagai contoh penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Literasi isu ialah kemampuan mengenal kebutuhan isu untuk memecahkan masalah, menyebarkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, memakai banyak sekali seni administrasi pengumpulan informasi, menetapkan isu yang cocok, relevan dan otentik.
  11. Promosi perpustakaan ialah aktivfitas memperkenalkan fasilitas, koleksi, jenis layanan, dan manfaat perpustakaan.
  12. Jenjang baca ialah sebuah sistem yang mengategorikan kemampuan membaca dan pemahaman akseptor didik terhadap materi bacaan/teks.
  13. Jenjang buku ialah sebuah sistem yang pengategorian buku bacaan menurut tingkat kesulitan dan kompleksitas teks hingga komposisi gambaran dalam materi bacaan.

Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah

1. Wajib Kunjung Perpustakaan
Dalam Standar Nasional Perpustakaan untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidyah, pasal 6.3, sekolah wajib mempunyai kegiatan wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelas minimalsatu kali per minggu. Kepala Sekolah bersama guru wajib menyusun kegiatan kunjungan perpustakaan untuk setiap kelas.

Indikator ketercapaian wajib kunjung perpustakaan:
  • Perpustakaan mempunyai kegiatan wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelasminimal satu kali per minggu.
  • Peningkatan jumlah kunjungan pemustaka. Peserta didik meminjam materi pustaka.
  • Peserta didik sanggup memakai internet sebagai sumber belajar.
Kegiatan wajib kunjung perpustakaan sanggup menjadi sebuah variasi dalam meningkatkan minat dan pembi asaan membaca. Pustakawan/tenaga perpustakaan perlu menyiapkan skenario kegiatan supaya kegiatan ini menyenangkan dan memotivasi akseptor didik untuk membaca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar.

2. Pendidikan Pemustaka
Pendidikan pemustaka merupakan kegiatan perpustakaan yang bertujuan menyebabkan pemustaka bisa mendayagunakan materi pustaka secara sanggup bangun diatas kaki sendiri sesuai dengan kebutuhannya secara optimal dan dilaksanakan pada jam kunjung perpustakaan. Beberapa kegiatan yang sanggup dilakukan dalam rangka pendidikan pemustaka adalah:
a. Literasi Perpustakaan
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan akseptor didik untuk memakai perpustakaan.
Indikator kompetensi literasi perpustakaan :
  • Peserta didik memahami bahwa perpustakaan ialah kawasan untuk mencari sumber informasi/bahan pustaka yang bermanfaat dan menghibur.
  • Peserta didik memahami sistem penataanbahan pustaka. Peserta didik memahami materi pustaka yang sesuai dengan kemampuan membaca (jenjang baca).
  • Peserta didik bisa mencaribahan pustaka secara mandiri. Peserta didik memahami etika meminjam materi pustaka dan berkegiatan di perpustakaan.
  • Peserta didik bisa memanfaatkan materi perpustakaan sebagai sumber berguru secara optimal dalam pembelajaran baik yang terstruktur maupun insidental. 
b. Literasi Informasi
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan akseptor didik untuk mencari dan mengelola isu dalam materi pustaka, serta menggunakannya untuk tujuan tertentu/memecahkan sebuah duduk masalah secara efisien.
Indikator kompetensi literasi informasi:
  • Peserta didik bisa memahami, memilah, dan menganalisis isu yang dibutuhkan untuk memecahkan duduk masalah dalam kehidupan sehari-hari.
  • Peserta didik bisa memakai fitur buku (teks, ilustrasi, grafik, tabel, sub-judul).
  • Peserta didik memahami materi pustaka sebagai sebuah karya penulisan yang diciptakan melalui proses kreatif. Memahami bahwa karya mempunyai hak cipta yang dilindungi secara hukum. 

Program Pustakawan Cilik
Program pustakawan cilik sekolah sanggup menjadi salah satu kegiatan kegiatan pemanfaatan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Program ini bersifat sukarela dan non-akademik (tidak dievaluasi). Kepala sekolah bersama guru sanggup mengapresiasi kiprah pustakawan cilik dengan menawarkan penghargaan ibarat duta perpustakaan, atau bentuk penghargaan lain.

Program ini sanggup melibatkan akseptor didik SD kelas tinggi yang penugasannya dijadwal secara terencana dan bergantian. Penugasan pustakawan cilik disepakati oleh pustakawan/tenaga perpustakaan dan akseptor didik.
Indikator keterlibatan pustakawan cilik dalam pengelolaan perpustakaan sekolah:
  • Sekolah mempunyai pustakawan cilik.
  • Pengelolaan perpustakaan melibatkan kiprah pustakawan cilik. Pustakawan cilik menjadi tim mading. 

    Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD



    Download File:
    Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Pemanfaatan Dan Pengembangan Perpustakaan Sd"