Mekanisme Inpassing Guru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Berikut ini yaitu berkas Mekanisme Inpassing Guru 2017 (Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai referensi ditujukan untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Informasi perihal inpassing dikala ini lebih sering kita dengar dengan nama penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS.
Mekanisme Inpassing Guru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 |
Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Berikut ini kami kutip sebagian isi dari Lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016:
Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan kiprah pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki.
Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut: a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan: 1) masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau 2) masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester. c. akta pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap hingga dengan yang bersangkutan diusulkan pertolongan kesetaraan.
Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan menurut angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan akta pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut dipakai untuk memilih penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan memakai contoh Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan.
Mekanisme Pemberian Kesetaraan
- Guru menyiapkan berkas permintaan pertolongan kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas permintaan dimaksud terdiri atas: a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah; c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki; e. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. orisinil surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; g. salinan atau fotokopi akta pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah perihal pembagian kiprah mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
- Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat menyidik kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
- Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dengan memakai Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
- Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, melaksanakan validasi berkas usul.
- Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pertolongan kesetaraan dengan memakai format 2, atau format 3, atau format 4.
- Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, atau Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, atau Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan keputusan pertolongan kesetaraan dengan memakai format 5.
Format-format yang dimaksud di atas yaitu Format 1 Usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, Format 2, 3 , 4 hingga 5 Keterangan Perorangan, sanggup anda lihat di bawah ini:
Download Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran - Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Lampiran Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016 - Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Download File:
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Inpassing Guru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016"