Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikbud Dan Dpr Dorong Terwujudnya Undang-Undang Sistem Perbukuan

Berikut ini ialah info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kemendikbud dan dewan perwakilan rakyat Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan untuk Mengatasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat.

 Berikut ini ialah info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kemendik Kemendikbud dan dewan perwakilan rakyat Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan
Kemendikbud dan dewan perwakilan rakyat Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan



Berikut ini info selengkapnya:

Mendikbud: Sistem Perbukuan untuk Wujudkan Buku Bermutu, Terjangkau dan Merata

Atasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat, Kemendikbud dan dewan perwakilan rakyat Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan

Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) perihal Sistem Perbukuan sudah cukup baik. Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada seminar RUU perihal Sistem Perbukuan yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di Hotel Atlet Century, Jakarta (30-3-2017). 

"Bangunan dasar dan substansi dari draf RUU Sistem Perbukuan ini cukup memadai dan diperlukan sanggup menjadi solusi untuk mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat," disampaikan Mendikbud di depan akseptor seminar yang dihadiri Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mendikbud: Budaya Membaca dan Literasi Masyarakat Masih Rendah

Mendikbud memberikan substansi utama yang ingin dicapai melalui RUU Sistem Perbukuan, di antaranya menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia, dan bisa mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, terjangkau/murah dan merata. Serta diperlukan sanggup meningkatkan tugas pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku. 

Daya literasi terkait bersahabat dengan keberadaan buku. Sebagai salah satu media pembelajaran, khususnya untuk siswa, buku memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan minat baca siswa.

Buku Panduan Gerakan Literasi Sekolah. Terdiri dari Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah dan Panduan Gerakan Literasi Sekolah di SD, SMP, SMA, SMK, SLB 

Data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) memperlihatkan rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Hanya 1 orang dari 1.000 penduduk yang mempunyai minat baca (0,001). Penelitian hasil penelitian Perpustakaan Nasional mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia rata-rata membaca sekitar 2-4 jam per hari, di bawah standar UNESCO sekitar 4-6 jam per hari. Masyarakat di negara maju rata-rata meluangkan 6-8 jam per hari untuk membaca. Di sisi lain, terdapat sekitar 30.000 judul buku yang diterbitkan setiap tahun oleh penerbit (Data Ikatan Penerbit Indonesia tahun 2016). 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan, Sutan Adil Hendra memberikan konsep 3M untuk mewujudkan sistem perbukuan nasional yang baik, yaitu mutu, murah (harga yang terjangkau) dan merata. Mencakup konten, proses, dan produk. 

"Konsep 3M ini untuk mendorong peningkatan daya pikat buku yang bersahabat hubungannya dengan daya literasi. Daya pikat itu terdiri atas konten/materi, desain/artistik, dan harga," ujar Sutan. 

Sebelumnya, RUU Sistem Perbukuan ini telah melalui uji publik sebanyak tiga kali di kota Medan, Semarang dan Malang. 

"RUU ini telah mempertimbangkan keberadaan industri perbukuan dan juga keuangan negara," tutur Kepala Balitbang Totok Suprayitno. 

Menteri Muhadjir berharap biar RUU yang nantinya menjadi undang-undang Sistem Perbukuan ini sanggup dirumuskan dan ditetapkan dengan hati dan pikiran yang jernih biar niat memperbaiki daya literasi masyarakat sanggup membawa kebaikan. Dijadwalkan pada bulan April 2017 mendatang RUU Sistem Perbukuan sanggup disahkan melalui sidang paripurna. Masyarakat sanggup memperlihatkan aspirasi dan masukan terkait RUU Sistem Perbukuan melalui laman litbang.kemdikbud.go.id/ruubuku. (*) 

Jakarta, 30 Maret 2017 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber: Kemdikbud - RI

Demikian yang bisa kami sampaikan ulang info dari Kemdikbud mengenai Mendikbud: Sistem Perbukuan untuk Wujudkan Buku Bermutu, Terjangkau dan Merata. Atasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat, Kemendikbud dan dewan perwakilan rakyat Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kemendikbud Dan Dpr Dorong Terwujudnya Undang-Undang Sistem Perbukuan"