Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sumbangan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017 dari Kemdikbud. Download file dalam format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyaraka Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

Berikut ini kutipan dari isi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017.

Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) menunjukkan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, derma ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas eksistensi komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Agar jadwal ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya suatu pedoman yang mengatur wacana sasaran, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan derma semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.

Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yaitu untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas eksistensi komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan. Petunjuk teknis ini dipakai untuk pelaksanaan FKBM biar sanggup dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2017 yaitu :
  1. Kedaulatan Pangan, atau
  2. Maritim dan Kelautan, atau
  3. Pembangunan Pariwisata. 
Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) yaitu salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas eksistensi komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Komunitas Budaya yaitu kesatuan sosial yang masih memegang tradisi, mempunyai kesadaran wilayah sebagai kesatuan kawasan teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma dan hukum serta mempunyai banyak sekali aktifitas sosial berdasarkan rujukan tertentu.

Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yaitu Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas:
  1. Keraton; Keraton yaitu organisasi sosial-politik-budaya yangdipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai sentra pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) susila budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi forum dan anggota masyarakat.
  2.  Komunitas Adat; Komunitas Adat yaitu kesatuan sosial yang mempunyai kesadaran wilayah sebagai kawasan teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, hukum susila baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
  3. Lembaga Adat; Lembaga Adat yaitu organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan hukum (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
  4. Sanggar Seni; Sanggar yaitu organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
  5. Organisasi Penghayat Kepercayaan; Organisasi Penghayat Kepercayaan yaitu wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melakukan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan yaitu setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Komunitas Tradisi; Komunitas Tradisi yaitu wadah berhimpunnya masyarakat dengan banyak sekali latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
Kriteria Penerima FKBM
Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
  1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
  2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
  3. Mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak dasar eksistensi dan verbal budaya;
  4. Memiliki kekuatan identitas budaya: a. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin; b. Memiliki rujukan dan aktifitas hidup yang khas yang diperoleh secara turun temurun;
  5. Memiliki organisasi formal;
  6. Melaksanakan jadwal FKBM sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan.
  7. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya. 
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi akseptor Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) yaitu harus:
  1. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, ditunjukan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat;
  2. Memiliki Akte Notaris
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki Rekening Bank
  5. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT bidang kebudayaan
  6. Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang mengambarkan bahwa pengurus tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak)
  7. Nomor 1 hingga dengan nomor 4 nama organisasi pengusul, akte notaris dan NPWP sama penamaannya;
  8. Mengajukan proposal permohonan FKBM sesuai dengan petunjuk teknis;
  9. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara);
  10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan peraturan yang berlaku. Apabila ada perubahan rencana maka akseptor FKBM mengusulkan kepada penanggungjawab di kawasan dan dilaporkan kepada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 15);
  11. Memiliki jadwal berkelanjutan dalam kurun waktu 3 s.d. 5 tahun mendatang terkait dengan jadwal pemerintah sesuai dengan tema maupun jadwal rutin komunitas budaya. 

Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana
Sumber dana untuk pemberian fasilitasi kepada komunitas budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk jadwal dan kegiatan FKBM. Jumlah dana FKBM diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah FKBM dilakukan melalui transfer ke rekening komunitas budaya oleh Kementerian Keuangan melalui bank penyalur.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana derma FKBM boleh dipakai untuk :
  1. Pembelian alat-alat penunjang kegiatan (Alat Musik, Pakaian, dll.), dan atau
  2. Rehabilitasi, renovasi sentra kegiatan, dan atau
  3. Penyelenggaraan upacara adat, dan tradisi.
Ketentuan dalam penggunaan dana derma :
  1. Pilihan jenis pembiayaan sudah ditentukan dalam RAB ketika pengajuan proposal (komunitas budaya sanggup mengajukan usulan biaya sesuai kategori/kelompok di atas yang dituangkan dalam RAB proposal yang diajukan)
  2. Penerima FKBM diwajibkan melakukan pekerjaan sesuai dengan RAB dan hasil verifikasi serta persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam lampiran MoU
  3. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017



    Download File:
    FKBM_FINAL (Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017).pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK
    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

    Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2017"