Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sumbangan Paud Kunjung

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan PAUD Kunjung. Download file format PDF. Referensi untuk Guru, Pengelola PAUD dan lain-lain.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan PAUD Kunjung Juknis Bantuan PAUD Kunjung
Juknis Bantuan PAUD Kunjung

Juknis Bantuan PAUD Kunjung

Di bawah ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Bantuan PAUD Kunjung:

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi mempunyai kiprah pokok melakukan penyiapan materi perumusan kebijakan, pemberian bmbingan teknis, dan penilaian di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh sebab itu aneka macam jadwal terus dikembangkan untuk memperlihatkan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Untuk pemerataan kanal layanan PAUD di masyarakat serta peningkatan APK PAUD, Direktorat pelatihan Pendidikan Anak Usia Dini melakukan Program PAUD kunjung yang memperlihatkan layanan kepada anak usia dini di desa/kelurahan yang belum mendapat kanal layanan PAUD.

Agar pemberian sumbangan dana berjalan efektif dan efisien serta sempurna sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang sanggup dijadikan petunjuk bagi semua pemangku kepentingan.

Petunjuk teknis ini berisikan: Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, dasar hukum, pengertian, tujuan bantuan, sasaran sumbangan dan hasil yang diharapkan; Kedua Ketentuan umum yang meliputi Penyedia bantuan, sifat bantuan, persyaratan peserta bantuan, besar dana dan penggunaannya, hak dan kewajiban peserta bantuan, hukuman peserta bantuan; Ketiga Prosedur pemberian sumbangan yang meliputi mekanisme dan pengauan proposal, verifikasi proposal, penetapan penerma bantuan, penandatangan janji kerjasama, kuitansi dan SPTJM serta penyaluran bantuan; Keempat Pengelolaan dana sumbangan meliputi pembelian barang, pembelian konsumsi, pembayaran uang transport, bea materai, perpajakan, serta pelaporan dan kelima monitoring, pengawasan dan sanksi.

Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih sangat diharapkan untuk menjangkau seluruh sasaran apabila ditunjang dengan ketersediaan forum PAUD yang gampang diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan serta dukungan penyelenggaraan PAUD dari pusat, kawasan dan masyarakat.

Berbagai kebijakan dan jadwal PAUD disusun untuk memperlihatkan layanan PAUD yang bermutu bagi masyarakat. Sukses dan tidaknya pelaksanaan PAUD sangat terkait bersahabat dengan partisipasi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan kebijakan satu desa satu PAUD, namun hingga dengan ketika ini masih ada desa/kelurahan yang belum mempunyai forum PAUD, oleh sebab itu sebuah jadwal strategis yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yaitu Program PAUD Kunjung.

PAUD Kunjung yaitu layanan pendidikan anak usia dini dimana difokuskan pada desa/kelurahan/wilayah tertentu yang jumlah anak usia dini belum terlayani masih relatif banyak sementara keterlayanan oleh forum PAUD belum sepenuhnya sanggup terlayani.

Penyelenggaraan jadwal PAUD kunjung sanggup dilaksanakan di desa/kelurahan/wilayah yang belum ada PAUD dan sanggup juga dilaksanakan pada Desa/kelurahan/wilayah tertentu yang sudah ada forum PAUD namun anak usia dini yang belum terlayani masih relatif banyak. Program PAUD Kunjung ini pada prinsipnya yaitu guru/tenaga pedidik yang akan mengunjungi Anak usia dini pada tempat tertentu yang telah disepakati untuk memperlihatkan layanan pendidikan.

Petunjuk teknis pemberian sumbangan PAUD kunjung ini diharapkan sanggup dijadikan dasar dalam penyaluran, pengelolaan dan penggunaan anggaran sumbangan oleh forum peserta atau forum di wilayah paud Kkunjung sehingga sempurna sasaran dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 ihwal Kurikulum PAUD 2013;
  5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ihwal PAUD Holistik Integratif.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 ihwal Standar PAUD;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 ihwal Pendirian Satuan PAUD;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  9. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2015.
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini merupakan pola bagi :
  1. Para petugas yang terlibat dalam penyaluran sumbangan dana uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung.
  2. Lembaga PAUD Pendamping/masyarakat sasaran jadwal ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung.
Tujuan Pemberian Bantuan
Tujuan Pemberian Bantuan PAUD Kunjung yaitu terselenggaranya layanan PAUD sebagai embrio forum yang menyelenggarakan TK, KB, TPA dan SPS melalui pola pembanginan penyadaran dan partisipasi masyarakat yang difasilitasi oleh forum PAUD pendamping.

Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan PAUD kunjung ini diberikan kepada:
  1. Masyarakat/lembaga PAUD pendamping/Wilayah penyelenggaraan PAUD Kunjung;
  2. Berlokasi di desa yang belum ada forum PAUD dan atau desa yang sudah ada forum PAUD namun masih terdapat anak usia dini belum terlayani relatif banyak, terutama didaerah pegunungan, dataran rendah dan kawasan pesisir pantai.
Manfaat Bantuan
Manfaat sumbangan PAUD kunjung ini yaitu sebagai dana stimulan dalam rangka pengembangan layanan sebagai embrio forum penyelenggara PAUD yang dibangun melalui inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh forum pendamping.

Hasil yang Diharapkan
  1. Penyelenggaraan layanan PAUD sebagai forum PAUD di masyarakat sehingga menjangkau wilayah pegunungan, wilayah dataran rendah dan kawasan pesisir pantai.
  2. Tersedianya forum PAUD pendamping/wilayah atau tempat kunjung yang nantinya sebagai embrio PAUD baru. 
Penyedia Bantuan
Dana sumbangan uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PAUD Tahun 2015.

Sifat Penerima Bantuan
Dana sumbangan ini sumbangan donasi pemerintah sebagai dana stimulus penyelenggaraa layanan PAUD melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan jadwal PAUD kunjung.

Persyaratan Penerima Bantuan
1. Lembaga Pendamping
a. Lembaga berdikari yang mempunyai struktur kelembagaan yang baik dan diperioritaskan menyelenggarakan minimal 2 (dua) layanan PAUD.
b. Memiliki izin operasional
c. Telah menyelengarakan layanan PAUD minimal 2 tahun
d. Lembaga aktif dan terdaftar di gugus PAUD di lingkungannya
2. Wilayah/Tempat Kunjung
Persyaratan tempat/wilayah kunjungan yaitu sebagai berikut :
a. Memiliki anak usia dini 0-6 tahun minimal 15 anak
b. Tersedia air higienis dan MCK
c. Memiliki area penyelenggaraan PAUD yang layak hasil kesepakatan dengan masarakat yang diketahui minimal oleh Kepala Dusun yang dibuktikan dengan informasi jadwal penetapan wilayah atau tempat kunjung yang diketahui oleh Kepala Desa.
d. Tempat/wilayah PAUD kunjung diharapkan selama 1 tahun erjalan diharapkan bsa menjadi forum PAUD permanen dan berdikari yang didirikan menurut kesadaran penuh masyarakat ihwal pentingnya layanan PAUD di tempat tersebut. 

Besar Dana dan Penggunaannya
Besarnya dana sumbangan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). dengan komponen penggunaannya yaitu sebagai berikut:
Alat Permainan Edukatif (APE) Indoor - 30.000.000,-
a. Operasional Kunjungan (Tendik pendamping); b. Sosialisasi Program PAUD Kunjung; c. Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PAUD Kunjung; d. Administrasi PAUD Kunjung - 15.000.000,-

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan
Hak Penerima Bantuan
  1. Mendapatkan dana sumbangan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung sesuai dengan ketentan yang diatur dalam aka kerjasama.
  2. Menggunakan dan membelanjakan serta mempertanggungjawabkan dana sesuai dengan komponen penggunaan dana yang tertuang dalam juknis ini.
  3. Menggali sumber pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan jadwal baik dari orang tua, pemerintah daerah, pemerintah desa (dana desa) maupun sumber lainnya.
Kewajiban Penerima Bantuan
  1. Menandatangani janji kerjasama, kuitansi penerimaan bantuan, surat penyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana di atas materi senilai Rp. 6000 dan dibubuhi stempel lembaga, surat pernyataan kesanggupan melakukan jadwal PAUD kunjung, surat peyerahan asset/kepemilikan sarana dari dana sumbangan dari forum pendamping ke wilayah/tempat kunjung. Format surat terlampir dalam juknis ini.
  2. Menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana sumbangan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung kepada Direktrat pelatihan PAUD.
  3. Menyampaikan laporan acara kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa.
  4. Melaksanakan semua ketentuan dalam janji kerjasama.
  5. Menggunakan Dana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Menyimpan semua bukti penggunaan dana orisinil di tempat yang aman, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

    Download Juknis Bantuan PAUD Kunjung

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Bantuan PAUD Kunjung



    Download File:
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf

    Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Paud Kunjung"