Juknis Pkb (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Berikut ini ialah berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) |
Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):
Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah mempunyai kiprah yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan akseptor didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya kiprah guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga sanggup diketahui kondisi objektif guru dikala ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh alasannya itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.
Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan kegiatan ini dibutuhkan tidak hanya dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, forum swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan berdikari dari peserta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)).
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Peta kompetensi guru menurut hasil UKG
- Jumlah guru yang sangat besar
- Letak geografis dan distribusi guru di seluruh Indonesia
- Ketersediaan koneksi internet
- Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
- Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan banyak sekali moda.
Dasar Hukum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 wacana Uji Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai pola kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
- Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
- Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Sasaran
Juknis ini disusun untuk dipakai oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
- Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK);
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Satuan Pendidikan;
- Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Kerja Guru;
- Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
- Asosiasi profesi guru.
Manfaat
Manfaat dari Juknis ini ialah sebagai berikut.
Bagi Ditjen GTK
a. Sebagai pola operasional dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan biar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh UPT.
Bagi PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
a. Sebagai pola operasional dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan biar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, mengorganisasi, memonitor dan mengevaluasi, serta melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagi Dinas Pendidikan Prov./ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Membantu menentukan Instruktur Nasional/Mentor dan guru sebagai akseptor Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai peruntukannya.
b. Membantu menentukan Pusat Belajar dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.
Partisipasi akseptor dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting alasannya sanggup mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber berguru dalam banyak sekali bentuk dan acuan yang tersedia di sistem PKB, akseptor sanggup mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.
Prinsip Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
- Rumusan tujuan pembelajaran pada setiap modul telah jelas, spesifik, teramati, dan terukur untuk mengubah sikap pembelajar.
- Konten di modul telah relevan dengan kebutuhan pembelajar, masyarakat, dunia kerja, atau dunia pendidikan.
- Meningkatkan mutu pendidikan yang ditandai dengan pembelajaran lebih aktif dan mutu lulusan yang lebih produktif.
- Efisiensi biaya, tenaga, sumber dan waktu, serta efektivitas program.
- Pemerataan dan ekspansi kesempatan belajar.
- Pembelajaran yang berkesinambungan dan terus menerus.
Pelaksanaan pembelajaran pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Mendorong komunikasi antara akseptor dengan fasilitator; Komunikasi yang baik dalam lingkungan berguru ialah praktik yang baik. Hal ini akan mendorong keterlibatan akseptor dan membantu akseptor mengatasi tantangan-tantangan dalam belajar.
- Mengembangkan kedekatan dan kerjasama antar peserta; Lingkungan berguru dirancang dan dikembangkan guna mendorong kerjasama dan santunan timbal balik membuatkan wangsit dan saling menanggapi antara sesama peserta.
- Mendukung pembelajaran aktif; Lingkungan berguru mendukung pembelajaran berbasis proyek, dimana akseptor melaksanakan proses pembelajaran secara aktif, mengakses materi, berdiskusi dengan sesama akseptor dan atau fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, dan mengaplikasikannya.
- Memberikan umpan balik dengan segera; Kunci terhadap pembelajaran yang efektif ialah memperlihatkan jawaban secepatnya kepada peserta, yaitu melalui teks maupun suara. Agar akseptor mencicipi manfaat atas kelas yang mereka ikuti dan mencicipi bahwa proses berguru tidak membosankan, akseptor memerlukan dua macam umpan balik: (a) umpan balik atas konten – maupun (b) umpan balik untuk pengukuhan kinerja.
- Penekanan terhadap waktu pengerjaan tugas; Walaupun lingkungan berguru memperlihatkan keleluasaan untuk berguru dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga akseptor diarahkan untuk memakai rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.
- Mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi; Harapan dengan standar yang tinggi sangat penting untuk semua, untuk yang kurang persiapan, untuk yang tidak bersedia mendorong diri sendiri, dan untuk yang cendekia dan mempunyai motivasi tinggi. Dalam lingkungan pembelajaran kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui kiprah yang menantang, contoh- contoh kasus, dan kebanggaan untuk hasil kerja berkualitas yang berfungsi untuk mencapai ekspektasi yang tinggi tersebut.
- Menghargai banyak sekali macam talenta dan metode pembelajaran; Dalam pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini sanggup diartikan dengan memperlihatkan media berguru yang beragam, menentukan topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media berguru yang bermacam-macam bertujuan untuk mengakomodasi gaya berguru yang berbeda serta memperlihatkan jalan masuk khusus untuk penderita difabel.
Download Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Draft Final Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Pkb (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"