Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pinjaman Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS p Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Berikut kutipan keterangan dari isi Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017:

Pengertian
  1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus;
  2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus;
  3. Daerah khusus ialah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar;
  4. Daerah yang terpencil atau ndeso adalah: a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau sebab letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, menyerupai daerah yang mempunyai pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak sanggup dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak sanggup dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak mempunyai jalan masuk transportasi yang memadai; dan b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak mempunyai sumber daya alam;
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil ialah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat moral dalam perencanaan dan pembangunan yang menjadikan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah: a. belahan dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di maritim tempat perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal maritim kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional;
  7. Daerah yang mengalami musibah ialah daerah yang terletak di wilayah yang terkena musibah baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu; 
  8. Bencana sosial dan konflik sosial sanggup menimbulkan terganggunya acara pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan kiprah dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu;
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain ialah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera;
  10. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian pinjaman ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik;
  2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan menyebarkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran
Sasaran atau peserta tunjangan khusus ialah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan tercatat pada Madrasah sebagai satuan adminisitrasi pangkal yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok se bagai guru.
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/ atau nomor pendidik kemenag (NPK).
  3. Bukan peserta pinjaman sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pinjaman tunjangan fungsional dan atau pinjaman tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta pinjaman khusus ini jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petujnuk Teknis ini.
  4. Aktif melaksanakan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Penetapan Penerima
Penetapan jumlah peserta menurut alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak sanggup meliputi seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas peserta pinjaman tunjangan ini didasarkan atas:
  1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat hambatan geografis;
  5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
  6. Intensitas imbas tragedi alam;
  7. Intensitas imbas konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain;
Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas peserta tercantum pada Lampiran 1 Peetunjuk Teknis ini.

Sumber Dana
Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Mekanisme Pelaksanaan
  1.  Penetapan Penerima; a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon peserta Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat proposal dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 48, dan SA). b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mendapatkan dan melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini. c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan daftar proposal peserta Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat proposal dan lampirannya. (lihat lampiran 28, 3, 4A, 48, dan 58). d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melaksanakan verifikasi dan kompilasi atas daftar proposal peserta Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang mempunyai agenda dimaksud dan tetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017. e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan pola dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017 di kabupaten/kota masing-masing.
  2. Penyaluran atau Pembayaran; a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara eksklusif kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma yang bersangkutan. b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing- masing. c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi peserta Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 48 Petunjuk Teknis ini. d. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, sanggup diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Nominal Tunjangan; a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS ialah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/ Madrasah PNS ialah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus diubahsuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing. d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak mendapatkan satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan mendapatkan lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
  4. Penghentian Pemberian Tunjangan; Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS dilarang pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a. meninggal dunia, b. berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru pada RA/ Madrasah, c. beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain, d. beralih kiprah atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama, e. tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru RA/Madrasah, atau f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
Pemantauan dan penilaian secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan semoga pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah sanggup terealisasi secara sempurna sasaran, sempurna jumlah, dan sempurna waktu. Pemantauan dan penilaian dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing. Pemantauan dan penilaian meliputi: sasaran, proses dan prosedur penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2016 sanggup disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai VIII
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili: (021) 350-7479
Email: subditptk@gmail.com

Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah dibentuk secara berjenjang. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menciptakan dan memberikan laporan tertulis ihwal pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Penutup
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian diperlukan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus sanggup tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, sempurna sasaran, serta dengan janji yang tinggi semoga tujuan dan sasaran acara ini sanggup dicapai secara optimal.

Download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



Download File:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.pdf

Baca juga:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

Sumber:
Direktorat Pendidikan Madrasah - Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Juknis Pinjaman Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017"