Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pinjaman Pemerintah Dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 Di Satuan Pendidikan Untuk Sma Dan Smk

Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Lab Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK

Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK

Berikut ini ialah informasi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud:

Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ialah berupa acara pemberian dukungan secara pribadi dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ialah Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi. Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan menurut hasil verifikasi.

Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa dibutuhkan sanggup membentuk huruf siswa/i yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan huruf bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang menunjukkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium dibidang eksakta ibarat laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas. Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melaksanakan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, dirasakan perlu untuk menciptakan petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai teladan pelaksanaan untuk acara Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain wacana ketentuan kriteria peserta fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, sehingga dengan demikian dibutuhkan sanggup menunjukkan hasil sesuai dengan tujuan. 

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi acara kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan huruf bangsa. Adapun tujuan dari acara ini adalah:
  1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan huruf bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
  2. Meningkatkan fungsi dan tugas satuan pendidikan sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang dibutuhkan sanggup menghargai, mempunyai dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
  3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai kecerdikan pekerti dan moral;
  4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah peserta fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
  5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
  1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
  2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
  3. Belum mempunyai ruang laboratorium seni budaya atau sudah mempunyai ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  4. Sekolah yang melaksanakan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
  5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses acara berguru mengajar;
  6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau mempunyai potensi yang besar di bidang seni budaya;
  7. Sekolah yang sanggup mendapatkan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk sanggup mengakses pertunjukan seni budaya;
  8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
  9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menuntaskan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan dihentikan dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
  10. Sekolah yang mempunyai kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh kemudahan laboratorium seni budaya; dan
  11. Sekolah belum pernah mendapatkan dukungan yang sejenis.
Persyaratan Administrasi
  1. Sekolah calon peserta Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan: a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap; b. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017; c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah; 
  2. Sekolah calon peserta fasilitasi dikala mengajukan proposal harus diketahui dan menerima persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
  3. Sekolah calon peserta fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
  4. Melampirkan pernyataan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  5. Sekolah peserta fasilitasi wajib menciptakan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
  1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
  2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah peserta fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah sanggup menyediakan dana perhiasan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
  4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah ialah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Selengkapnya lihat di bawah ini:



Dalam rangka menunjukkan kualitas terbaik bagi pengembangan sarana prasarana di bidang seni dan budaya, berikut Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017. Informasi mengenai Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat Teknis, hingga uraian detail Gambar Prototype dan Volume Pekerjaan Konstruksi sanggup Anda lihat di bawah ini.



    Download Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

    1 komentar untuk "Juknis Pinjaman Pemerintah Dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 Di Satuan Pendidikan Untuk Sma Dan Smk"

    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      BalasHapus