Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (Tpa)

Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak  Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)
Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA):

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini sanggup diselenggaran melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. PAUD jalur pendidikan nonformal sanggup berupa Kelompok bermain (KB), Taman Penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

TPA merupakan jadwal kesejahteraan anak yang sanggup menyelenggarakan layanan PAUD secara terintegrasi dengan perawatan dan pengasuhan anak semenjak usia 3 bulan hingga dengan 6 tahun. Jumlah forum TPA hingga dengan dikala ini yang terdata dalam aplikasi pendataan online yaitu 3.472 lembaga.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan TPA, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak”. Petunjuk ini diharapkan sanggup menjadi pola bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian TPA yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan TPA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang terus berkembang jumlahnya. Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial semenjak tahun 1963 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama anak tidak bersama orangtua.

Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit. PADU) tahun 2000 maka training untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan Dit. PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA yaitu memperlihatkan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan akseptor didik untuk tumbuh dan berkembang (kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan), dilayani dalam forum TPA. Integratif berarti semua forum TPA melaksanakan kerjasama dengan forum kawan serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Selain perubahan kebijakan dalam layanan PAUD holistik dan integratif, telah ditetapkan Standar Pendidikan Anak Usia Dini melalui Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 yang memuat: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak; (2) Standar isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar Pengelolaan dan (8) Standar Pembiayaan.

Mengingat adanya perubahan baik substansi maupun pengelolaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA yang usang diadaptasi dengan standar dan kebijakan tersebut.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 wacana Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak. 
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 wacana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, kiprah dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010.
  9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. 
Pengertian
  1. Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga usia 4 tahun.
  2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak merupakan pola teknis yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan di TPA.
Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Untuk memperlihatkan gosip kepada masyarakat wacana penyelenggaraan jadwal layanan TPA.
  2. Untuk memperlihatkan pola kepada masyarakat wacana penyelenggaraan layanan PAUD dalam rangka menjangkau anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang membutuhkan layanan penitipan anak
Sasaran
Sasaran Pengguna Petunjuk teknis ini adalah
  1. Penyelenggara atau calon penyelenggara jadwal layanan TPA
  2. PAUD yang berusia 3 bulan hingga 6 tahun atau diadaptasi dengan kesiapan forum masing-masing
Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA ini hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak dan hubungannya dengan jadwal layanan terkait. 

Pendiri
Taman Penitipan Anak (TPA) sanggup didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan yaitu warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang yaitu janji antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan janji secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan aturan yaitu tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra aktivitas berguru masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Taman Penitipan Anak sebagai jadwal pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan jadwal dengan memenuhi ketentuan pendirian Taman Penitipan Anak.

Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. 
1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TPA
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian TPA sebagai berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TPA.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TPA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak TPA yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TPA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian TPA.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian TPA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian TPA berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan TPA dilakukan apabila:
  1. TPA sudah tidak lagi menyelenggarakan aktivitas layanan PAUD; dan/atau
  2. TPA tidak layak menurut hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian TPA merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA). Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (Tpa)"