Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Paud Holistik Integratif Di Satuan Paud

Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD. Download file dalam format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD
Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yaitu upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang bermacam-macam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Layanan stimulasi holistik meliputi layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diharapkan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan tugas pihak terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, penilaian dan pelaporan

Kualitas sumber daya insan telah menjadi indikator utama dalam mengukur serta menggambarkan kemajuan suatu bangsa atas dasar itu, setiap negara telah menempatkan pembangunan sumber daya insan sebagai isu, kegiatan dan seni administrasi pembangunan yang utama, termasuk negara Indonesia. Berbagai penelitian yang terkait anak usia dini menawarkan bahwa penyiapan sumber daya insan berkualitas harus diawali semenjak usia dini, bahkan semenjak masa konsepsi dalam kandungan. Pemenuhan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistic integrative sangat memilih kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap berikutnya

Layanan stimulasi holistik meliputi layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistemik di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal semoga kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.

Mengingat pentingnya layanan PAUD di satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maka perlu disusun ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD”.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak; 
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 wacana Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD 2013;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Pengertian
  1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD yaitu suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Satuan PAUD yaitu taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis. (dilihat kembali di peraturan)
  3. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI yaitu upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang bermacam-macam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. (sesuai pengertian di Perpres 60)
  4. Petunjuk teknis yaitu pola minimal dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Tujuan
  1. Sebagai pola bagi penyelenggara, pengelola, dan pendidik dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
  2. Sebagai pola bagi pemangku kebijakan PAUD baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam membina pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
  3. Sebagai materi informasi bagi masyarakat wacana pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Sasaran
Sasaran penggunaan aliran teknis ini adalah:
  1. Tenaga Kependidikan.
  2. Guru
  3. Semua pihak/unsur yang terkait dalam pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
Ruang Lingkup
Petunjuk teknis Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD memuat hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PAUD HI di Satuan PAUD yang ditulis dalam beberapa bagian/bab. Pada Bab pertama memuat kebijakan, prinsip dan tugas aneka macam pihak yang terkait dengan pelaksanaan PAUD HI. Bab II menjabarkan wacana mekanisme penyelenggaraan layanan PAUD HI, selanjutnya pada potongan III memuat tahapan penyelenggaraan dan seni administrasi pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD. Bab terakhir memuat mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota dalam terkait dengan penjaminan mutu pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD. 

Kebijakan PAUD HI di Satuan PAUD
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana PAUD HI, sebagai bentuk akad pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta proteksi dan kesejahteraan anak. Pelaksanaan PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Program PAUD HI menjadi tanggung jawab semua pihak, sedangkan training Satuan PAUD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menetapkan bahwa Pusat dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD menyusun NSPK PAUD HI yang diterapkan di Satuan PAUD dengan menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tersebut.

Prinsip Pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD
  1. Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah proteksi layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan anak oleh aneka macam pihak dan pemangku kebijakan;
  2. Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan semenjak lahir hingga usia 6 tahun.;
  3. Pelayanan yang non diskriminasi yakni layanan yang dilaksanakan oleh aneka macam pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).;
  4. Pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan akrab dengan daerah tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya;
  5. Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kegiatan PAUD HI sehingga rasa mempunyai kegiatan dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;
  6. Berbasis budaya yang konstruktif yakni proteksi layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip lauanan PAUD HI.
  7. Tata kelola yang baik yakni pengelolaan kegiatan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD.pdf

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Paud Holistik Integratif Di Satuan Paud"