Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Paud Berbasis Agama Islam

Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai acuan ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam
Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam:

Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyebarkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian banyak sekali jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya yaitu PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam banyak sekali nama ibarat Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanak Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat biar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk menunjukkan instruksi penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain meliputi prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pinjaman rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 ihwal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, ibarat Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Khusus jadwal PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam yang sanggup diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam ibarat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.

Di masyarakat muncul jadwal PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan banyak sekali nama, ibarat Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.

Guna menunjukkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai contoh dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pinjaman rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003) 

Pendidikan Agama Islam yaitu pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Alquran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pelatihan jadwal PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola jadwal PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan
Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis
  1. Para pejabat PAUD yang berwenang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  2. Penyelenggara, pengelola, dan pendidik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  3. Semua pihak yang berkepentingan.
  4. Sasaran Peserta Didik; a. Peserta asuh PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu anak dari keluarga muslim mulai usia 2 hingga dengan 6 tahun; b. Peserta asuh PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam diutamakan anak yang tidak/belum terlayani PAUD lainnya.
Lingkup Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut : Pendahuluan (Bab I); Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab II); Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab III); Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan (Bab IV); dan Penutup (Bab V); serta Lampiran-lampiran.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf 
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Paud Berbasis Agama Islam"